YLBHI: Menteri Agama Harus Cabut Pernyataan Terkait Pembubaran Ahmadiyah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wacana pembubaran kelompok agama tertentu seperti Ahmadiyah yang dilontarkan Menteri Agama Suryadarma Ali menuai kritik dan reaksi di kalangan masyarakat. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan mengeluarkan pernyataan pers pada Kamis (21/11).
YLBHI menyatakan bahwa apa yang dikatakan Suryadarma Ali dinilai bertentangan dengan Konstitusi.
YLBHI menilai tidak pantas seorang Menteri Agama yang nota bene berkewajiban sebagai pelaksana Konstitusi justru menghancurkan amanah dan nilai-nilai Konstitusi. Menteri Agama juga perlu menyadari wawasan kebangsaan yang Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga apa yang dikeluarkan dalam mensikapi persoalan kebangsaan tidak menyinggung salah satu anak bangsa.
YLBHI merujuk pada pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Hak ini juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Selain termuat dalam Konstitusi Indonesia, YLBHI juga menunjukkan komentar Suryadarma Ali bertentangan dengan pasal 71 dan 72 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dimana ditegaskan mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah. Bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini,
Berdasarkan hal tersebut, YLBHI mendesak Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut kembali penyataan yang menyinggung pembubaran Ahmadiyah karena sangat bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia.
Oleh sebab itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan sikap:
- Mendesak Suryadharma Ali untuk mencabut pernyataan terkait wacana bahwa solusi permasalahan untuk Ahmadiyah, adalah membubarkan Ahmadiyah. Hal ini dinilai tidak tepat mengingat kedudukan Ahmadiyah bukan merupakan organisasi terlarang karena sah secara hukum. Selain itu, komentar tersebut berpeluang untuk menyuburkan bibit-bibit intoleransi di masyarakat. Karena kelompok massa yang intoleran akan merasa mendapatkan dukungan dalam melakukan aksi intolerannya.
- Mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendapatkan penghargaan World Statesman 2013, beserta kabinetnya untuk berpihak pada prinsip-prinsip keberagaman yang meliputi banyak aspek, termasuk di dalamnya adalah Toleransi Agama/Keyakinan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...