Agus Martowardoyo, antara Kasus dan Kompetensi
[JAKARTA] Akhir masa jabatan gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution hanya tinggal menunggu hitungan waktu. Calon penerus untuk posisi ini adalah Agus Martowardoyo, calon tunggal yang disiapkan Presiden RI untuk memegang tongkat estafet kendali kepemimpinan di lembaga keuangan tertinggi di negara ini.
Seperti tercermin dalam Undang Undang nomor 23 tahun 1999, tentang Bank Indonesia, atau tepatnya Bab I pasal 1 dan 2 tentang ketentuan umum dimana disebutkan bahwa Presiden-lah yang berhak menggantikan, atau mengangkat serta menghentikan jabatan gubernur Bank Indonesia, maka diajukanlah nama yang menjadi kandidat untuk jabatan ini.
Agus Martowardoyo, adalah sosok yang tidak dapat dilepaskan dari berbagai instansi besar yang pernah didudukinya mulai dari Direktur Utama Bank Mandiri (Persero)Tbk. Hingga pada tahun 2011 menggantikan Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan.
Kini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya beberapa pertimbangan positif kenapa pilihan tunggalnya jatuh kepada Agus Martowardoyo.
Menurut dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Firmanzah, seperti dilansir bisnis.com, Agus memiliki pengalaman yang baik di bidang keuangan dan perbankan. Kedua, Agus dinilai berhasil mengawal fiskal. Jika Agus memimpin BI, maka diharapkan sektor moneter akan lebih berhubungan dengan fiskal dan sektor riil.
Ketiga, Agus dianggap mampu bekerja sama dengan lembaga di luar Kementerian Keuangan, termasuk dengan anggota forum stabilitas sistem keuangan, seperti Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan BI.
Keempat, Agus terbukti memiliki profesionalisme, kredibilitas, dan integritas yang baik dan tidak perlu diragukan.
Gubernur Bank Indonesia adalah sebuah jabatan yang sangat "berbahaya". Burhanuddin Abdullah, Miranda Swaray Goeltom, dan almarhum Budi Rohadi adalah nama-nama mantan pengendali Bank Indonesia yang masuk dalam pusaran kasus-kasus korupsi, lewat jabatan strategis ini.
Kasus
Jalan terjal berbahaya ada di hadapan Agus Martowardjojo tetapi bukan mengenai uji kelayakan dan kepatutan yang akan dijalaninya dengan Komisi XI DPR-RI tetapi dengan kasus korupsi Hambalang.
Nama Agus Martowardjojo berkali-kali disebut para "pesakitan" kasus Hambalang. Ia dianggap seharusnya berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ada yang tidak fair dalam penetapan tersangka kasus Hambalang. Harusnya Andi Mallarangeng ditetapkan menjadi tersangka bersama Agus Martowardojo yang menandatangi pencairan dana Hambalang sebesar Rp1,2 trilyun,” kata Politisi Golkar Harry Azhar Azis, seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (18/12/2012).
Mengaca kepada kasus-kasus Miranda S. Goeltom(kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004), Burhanuddin Abdullah(BLBI) hingga (alm.)Budi Rochadi (mega skandal Bank Century) maka Agus Martowardjojo harus membuktikan di hadapan komisi XI DPR RI bahwa ia sungguh-sungguh bersih.
Editor : KP1
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...