Aktivis HAM: UU Anti-KDRT di Lebanon Direduksi
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM – Menurut para aktivis HAM, Undang-undang (UU) anti-kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pada Selasa (1/4) telah disetujui Pemerintah Lebanon telah banyak direduksi sehingga hanya menyediakan perlindungan yang terbatas bagi perempuan.
Perdebatan politik yang menemui jalan buntu selama bertahun-tahun itu telah dipecahkan pada bulan lalu. Bertemu untuk pertama kalinya sejak kebuntuan politik tersebut, parlemen segera meloloskan UU itu tanpa memasukkan perubahan-perubahan yang diajukan aktivis dan masyarakat.
“Ini hanya pertunjukan teater. Dalam dua menit UU itu disetujui tanpa adanya amandemen yang diminta,” ujar Faten Abou Chakra dari KAFA, kelompok pendukung perempuan korban kekerasan.
Ia menambahkan, “UU ini sudah didistorsi, dan tidak akan memberi jaminan perlindungan yang sesungguhnya bagi perempuan.”
Salah satu amandemen menghapus rekomendasi tentang kawin paksa, namun di sisi lain masih tetap mengatur hak berhubungan seksual bagi pasangan suami-istri, sesuatu yang dianggap para kritikus telah melegalisasi tindak pemerkosaan dalam perkawinan.
Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di Beirut tiga minggu lalu untuk mengajukan pelarangan kekerasan dalam rumah tangga. Aksi ini dilakukan sejak kematian dua perempuan yang diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga awal tahun ini.
Seorang korban meninggal setelah dipukul dengan panci presto, dan seorang lainnya dilaporkan meninggal karena diracuni dengan zat kimia.
KAFA pertama kali mengajukan suatu perundang-undangan pada tujuh tahun lalu untuk menetapkan hukuman atas kasus kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perintah perlindungan. (alarabiya.net)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...