Atut dan Akil Saksi Sidang Susi Tur Andayani
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar jadi saksi dalam persidangan Susi Tur Andayani. Keduanya hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/4) untuk mendengarkan keterangan saksi dalam kasus suap terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Banten.
Dalam proses persidangan Ratu Atut yang datang mengenakan busana batik dengan kerudung hitam menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh para Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya terkait dengan adanya pertemuan keduanya di Singapura.
Menurut keterangan saksi saat ditanya seputar pertemuannya dengan mantan Ketua Hakim MK Akil Mochtar di Singapura, Ratu Atut hanya mengatakan bahwa dirinya bertemu sebentar dengan Akil di sebuah hotel, karena saya ke Singapura untuk pergi berobat. Dia mengatakan “saya terlambat datang, maka saya minta adik saya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk datang lebih dahulu menemui Akil” ujarnya.
Sebelumnya mantan Ketua Hakim MK juga memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan sengketa Pilkada di tiga wilayah di Banten di antaranya Lebak, Tangerang, dan Serang. Akil yang datang mengenakan kemeja berwarna biru sempat membantah dirinya menerima uang suap seperti yang dituduhkan. Dirinya hanya pernah mengatakan “minta disiapkan saja uangnya tapi tidak pernah minta untuk diantarkan” ujarnya.
Sementara saat ditanya pernahkah dihubungi melalui telepon oleh Susi Tur Andayani dirinya mengakui, bahwa pernah dihubungi oleh Susi yang meminta bantuan untuk mengurus dan melancarkan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Akil mengatakan “jika mau dibantu, bantu kami jugalah menyiapkan uang sebesar Rp 3 Miliar”.
Susi Tur Andayani yang seorang advokat tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10/2013) di Lebak, Banten atas dugaan menjadi perantara suap sebesar Rp 1 Miliar kepada Ketua Hakim MK Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Lebak.
KPK telah menemukan uang tersebut yang disimpan di rumah ibunya di Tebet, Jakarta Selatan setelah lebih dahulu menangkap Susi di Lebak. Uang sebesar Rp 1 Miliar tersebut diduga berasal dari Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...