Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 21:01 WIB | Selasa, 31 Januari 2017

Autopsi Jenazah Korban Pelanggaran HAM Terhalang Adat Papua

Ilustrasi. Mobil jenazah yang membawa jasad autopsi di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan selalu ada perkembangan dari Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menyelesaikan kasus-kasus di Bumi Cendrawasih.

“Sebenarnya selalu ada progres, selalu ada perkembangan untuk kita menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu,” kata Wiranto dalam konferensi pers, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari Senin (30/1).

Namun Wiranto mengakui, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Papua dan Papua Barat terhalang sejumlah masalah teknis.

Salah satu masalah yang dihadapi Tim Terpadu ialah saat akan melakukan autopsi jenazah korban dugaan pelanggaran HAM masa lalu yang mendapat kendala dari ketentuan adat istiadat setempat.

“Hanya memang tidak mudah, mengapa? Karena masalah yang sudah terjadi jangka waktu yang sudah lama itu mencari saksi pun juga tidak mudah,” katanya.

“Juga masalah-masalah teknis barang bukti misalnya di Papua, kita harus melakukan autopsi jenazah tapi ternyata juga ada ketentuan adat yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan autopsi, sehingga bukti satu-satunya juga sulit didapatkan,” dia mencontokan.

Wiranto mengatakan, pemerintah dan Tim Terpadu berkomitmen menyelesaikan dan mengatasi masalah-masalah teknis di Papua dan Papua Barat. Dia berharap, dugaan pelanggaran HAM masa lalu segera tuntas dan tidak diwariskan kepada generasi selanjutnya.

“Artinya bahwa secara teknis kita berusaha untuk menyelesaikan, mengatasi masalah teknis, sehingga semangat kita untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu bisa segera tuntas dan tidak kita wariskan kepada generasi-generasi berikutnya,” katanya.

 

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home