Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:55 WIB | Selasa, 16 April 2019

Batas Waktu Pengumuman Hitung Cepat Lindungi Kemurnian Suara

Ilustrasi. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pertimbangan putusannya menjelaskan, ketentuan batas waktu paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat bertujuan untuk melindungi kemurnian suara pemilih.

Aturan tersebut dinilai Mahkamah tidak dapat dimaknai telah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu.

"Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara pemilih," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4).

Penundaan tersebut harus dilaksanakan mengingat beberapa wilayah di Indonesia belum selesai melaksanakan pemungutan suara, karena wilayah Indonesia terbagi dalam tiga zona waktu yaitu: Waktu Indonesia bagian Timur (WIT), Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

"Dengan demikian penyelenggaraan pemilu di Indonesia bagian timur lebih cepat dua jam daripada di Indonesia bagian barat. Demikian pula dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia bagian tengah lebih cepat satu jam daripada di Indonesia bagian barat," jelas Palguna.

Lebih lanjut Palguna menjelaskan bila hasil penghitungan cepat di wilayah WIT diumumkan sementara wilayah WIB belum selesai melaksanakan pemungutan suara, maka hal ini berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis “sekadar” ingin menjadi bagian dari pemenang.

"Apalagi karena kemajuan teknologi informasi hasil penghitungan cepat dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, dan berpotensi mempengaruhi pilihan sebagian pemilih," ujar Palguna.

Oleh sebab itu Mahkamah menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan asas dalam Pasal 22E UUD 1945, bahwa kemurnian suara pemilih harus tetap dijaga karena pemungutan suaranya belum selesai dilaksanakan secara keseluruhan.

MK Tolak Permohonan

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara pengujian aturan hitung cepat yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 25/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh sejumlah perusahaan televisi swasta nasional yaitu; PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara.

Para Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu dan menilai bahwa penundaan publikasi hasil hitungan cepat justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak terkontrol seputar hasil pemilu.

Menurut para pemohon Pemilu 2019 merupakan pemilu yang pertama kali menggabungkan Pilpres dan Pileg dalam sejarah Indonesia, maka warga pemilih pasti sangat antusias untuk segera mendapatkan informasi seputar hasil pemilu.

Namun pembatasan waktu dengan ancaman pidana soal hitungan cepat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji justru berpotensi menimbulkan berita-berita palsu (hoaks) seputar hasil pemilu.

Hal ini menurut para pemohon akan menambah beban pelaksanaan pemilu bagi penyelenggara pemilu maupun aparat hukum, serta dapat menyulitkan dalam menciptakan tujuan pemilu yang damai, tertib, adil, transparan, dan demokratis.

Kendati demikian Mahkamah justru menilai permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga aturan yang diujikan tetap dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945. (ANTARA)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home