Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:31 WIB | Jumat, 09 Mei 2014

Boediono: Bank Century Seperti Rumah Kebakaran

Wakil Presiden Boediono (kanan) menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5). Boediono memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia ketika pengucuran dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden Boediono mengumpamakan Bank Century sebagai satu rumah terbakar di kampung yang padat sehingga harus segera ditolong, siapa pun pemiliknya.

"Century kalau saya pakai tamsil itu seperti satu kampung lalu ada kebakaran di satu rumah, kampung itu padat dan satu-satunya cara yang paling baik adalah memadamkan kebakaran di rumah itu, siapa pun pemilik rumah itu, termasuk preman harus dipadamkam kalau tidak kebakaran akan merambat," kata Boediono saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5).

Hal itu disampaikan oleh Boediono dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya. 

Menurut Boediono yang saat itu menjadi Gubernur BI, dia pun sudah melaporkan kondisi Bank Century kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam teleconference pada tanggal 13 November 2008.

"Teleconference saat itu membahas Bank Century yang gawat dan dampaknnya ke bank-bank sejenis yang disebut `peer bank`, dan dibahas sangat mendalam dan kesimpulannya adalah situasi yang bisa merembet ke bank yang lain apabila BC tidak ditangani," ungkap Boediono.

Dalam teleconference tersebut juga dibahas kesiapan pemberian Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD).

"Akan tetapi, FPD pada waktu itu belum siap. Oleh sebab itu, satu-satunya yang tersedia adalah FPJP dan itu yang disampaikan dalam teleconference," ungkap Boediono.

Situasi saat itu menurut Boediono sangat tegang.

"Saya mohon menambahkan bahwa dalam situasi yang sangat tegang secara psikologis, bank apa pun kalau jatuh akan memicu `bank run` atau orang akan menarik semua depostionya, termasuk Bank Century yang memang sudah di depan mata dan bisa ambruk esok harinya kalau tidak diambil tindakan," jelas Boediono.

Artinya, menurut Boediono, penyelamatan Bank Century dengan memberikan FPJP bukan lagi masalah memperbaiki aturan, melainkan bagaimana mencegah agar bank tersebut tidak menyebabkan krisis kepada bank lain. 

"Masalah bank ini bukan tunggu aturan yang lebih detail lagi, melainkan kita hadapi situasi yang kalau tidak kita selamatkan hidupnya bank ini, besok pagi akan ada `rush`, ini adalah keyakinan kami semua berdasarkan situasi 97," tambah Boediono.

FPJP senilai Rp 689 miliar itu dikucurkan dalam dua tahap, yaitu 14 November 2008 sebesar Rp 356,813 miliar selanjutnya pada tanggal 17 November 2008 sebesar Rp145,26 miliar dan 18 November 2008 senilai Rp 502,703 miliar.

Pemberian FPJP itu setelah BI lebih dulu mengubah Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008 sehingga syarat pemberian FPJP cukup dengan rasio kecukupan modal (CAR) positif pada tanggal 14 November 2008.

FPJP diberikan padahal belum dilakukan pemeriksaan pada dokumen aset kredit yang akan dijadikan agunan oleh para debitur. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home