DPR Dihadiahi Ember Raksasa oleh PRT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Selasa (26/11).
Mereka mendesak agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan. Unjuk rasa ini juga menyuarakan nasib kasus penyekapan 88 orang calon pembantu rumah tangga (PRT) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Mereka yang disekap termasuk 34 anak-anak. Korban mengalami penganiyaan dan diperlakukan tidak manusiawi selama berada di penampungan.
PRT masih dianggap objek komoditas yang tidak memiliki hak-hak layaknya pekerja lain. Hingga, saat ini tidak ada undang-undang (UU) yang menjamin perlindungan PRT yang jumlahnya sampai saat ini mencapai sekitar 10,7 juta di Indonesia.
Aksi bertema “Mengepel DPR” ini merupakan simbol yang ditujukan kepada pimpinan DPR dan anggotanya serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera membahas RUU PPRT. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan protes atas sensitivitas, kesungguhan, dan komitmen terhadap nasib jutaan PRT yang bekerja dalam situasi yang tidak layak dan masih hidup dalam garis kemiskinan. Hampir 10 tahun sudah RUU PPRT berada di DPR sejak 2004, sampai dengan saat ini sudah mendekati akhir periode DPR dan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih juga tersendat.
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...