Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:03 WIB | Rabu, 09 Oktober 2013

DPR Eropa: Kabar Baik dan Kabar Buruk untuk Rokok Elektronik

Seseorang sedang mengonsumsi rokok elektronik. (foto: nation.time.com)

STRASBOURG, SATUHARAPAN.COM – Lembaga Parlemen Eropa di Strasbourg, Prancis telah menyetujui peraturan tembakau yang komprehensif untuk mengurangi jumlah perokok di Eropa. Aturan tersebut termasuk larangan rokok mentol dan pembatasan baru pada rokok elektronik.

Rokok eletronik adalah inhaler elektronik yang dimaksudkan untuk mensimulasikan dan mengganti rokok tembakau. Rokok elektronik memakai elemen pemanas yang akan menguap dari larutan cair. Ada dua jenis rokok elektronik yaitu, nikotin dan uap yang memberikan rasa tertentu. 

Undang-undang tersebut belum final dan masih harus ditinjau dari cabang lain yaitu dari pemerintah Uni Eropa.  

Para pendukung produk tembakau tanpa asap menyatakan kegembiraannya terhadap keputusan Parlemen terkait dengan proposal yang mengatur rokok elektronik sebagai perangkat medis dan membatasi penjualannya di apotik pada beberapa negara.

Namun, undang-undang tersebut juga memberlakukan batasan ketat pada iklan rokok di Eropa akan menjadi subjek yang pasti menjadi kontroversial di Amerika Serikat juga.

Craig Weiss, CEO NJOY, pimpinan penggagas rokok elektronik menyatakan bahwa dia sangat menyayangkan tentang pembatasan iklan yang diusulkan. Hal ini terkait pada terbatasnya informasi yang akan disampaikan oleh NJOY bahwa para perokok tembakau masih memiliki alternatif lain untuk merokok yaitu dengan rokok elektronik.

Perusahaan tembakau Amerika telah mengalami pembatasan iklan yang sangat sulit sejak 1970, termasuk larangan iklan televisi yang tidak memperpanjang ke rokok elektronik. Pembuat rokok elektronik mengambil keuntungan dari kurangnya regulasi dengan memperluas upaya pemasaran mereka. Pada kuartal pertama 2013, menurut Media Kantar, belanja iklan rokok elektronik meningkat sampai dengan $15,7 juta di AS (Rp 175 triliun) dan naik dari $2 juta (Rp 22 miliar) pada periode yang sama tahun lalu.

Administrasi Obat dan Makanan AS tidak akan mengatur rokok elektronik sebagai perangkat medis, tetapi telah menetapkan batas waktu untuk memulai proses mengatur merekka sebagai produk tembakau pada akhir Oktober, tenggat waktu yang bisa diulur kembali oleh keputusan pemerintah. Pembatasan iklan rokok elektronik ini diantaranya adalah melalui media cetak, radio, dan iklan televisi. (nation.time.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home