DPR Sahkan UU Ekstradisi Koruptor di Vietnam dan Papua Nugini
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Republik Sosialis Vietnam dan Papua Nugini menjadi Undang-Undang (UU). Dengan begitu, kini Indonesia bisa mengambil aset koruptor yang tersimpan ataupun koruptor yang bersembunyi di kedua negara tersebut.
"Dengan mengucapkan syukur, Presiden menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI dan Republik Sosialis Vietnam dan Papua Nugini ditetapkan menjadi UU," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly dalam pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kedua UU tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2).
Menurut Menkumham, komunikasi yang semakin canggih telah membuat hubungan negara satu dengan lainnya tanpa batas, sekaligus mengakibatkan perpindahan dari satu negara dan negara lain agar tidak disalahgunakan untuk melakukann kejahatan lintas batas, maka hal ini mempengaruhi bentuk dan jenis kejahatan yang awalnya bersifat lintas batas.
Sehingga, Yasonna melanjutkan, Vietnam dan Papua Nugini merupakan negara yang cukup stategis yang lintas batas, maka diperlukan perjnajian ektradisi dengan kedua negara ttersebut. "Fenomena ini menunjuka tren yang semakin mengikat dan tidak saja berdampak sebagai individu tapi berdampak pada sendi-sendi Internasional bentuk-bentuk kejahatan teroganisir ini antara lain tindak pencucian uang, perdaangan orang, cyber crime pencurian ikan dan lainnya,” kata dia.
“Sehinga dipelukan kerja sama yang satu dan lain dalam bidang hukum multilateral maupun bilateral," Menkumham menambahkan.
Persempit Ruang Gerak
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menjelaskan, perjanjian ekstradisi Papua Nugini dan Vietnam sudah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR yang sebelumnya dibahas bersama pemerintah. Karena UU ini diperlukan untuk memulangkan aset koruptor yang tersimpan di luar negeri maupun koruptor yang melarikan diri ke kedua negara tersebut.
"Perkembangan ilmu teknologi yang semakin canggih telah membawa dampak negatif yaitu memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk meloloskan diri dari tempat kejahatan dilakukan, maka diperlukan kerja sama antar negara baik bilateral maupun multilateral," kata Hanafi Rais.
Menurut dia, UU ini sangat diperlukan dalam penegakan hukum di Indonesia, sehingga diharapkan kerja sama ini semakin mempersempit ruang gerak para koruptor. "Dengan disahkannya UU ini maka dapat mendukung penegakan hukum untuk menanggulangi kejahatan luar negeri," kata politisi PAN itu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...