DPR Wacanakan UU “Pulangkan” Koruptor dari Luar Negeri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi I DPR mewacanakan pembuatan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perjanjian antarnegara untuk memulangkan aset ataupun koruptor Indonesia di luar negeri seperti Singapura, Papua Nugini, Vietnam dan negara-negara lainnya.
“Ratifikasi itu penting dijadikan UU karena bisa dijadikan salah satu instrumen ampuh untuk memulangkan para pelaku tindakan kejahatan, korupsi atau kriminal lainnya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Tantowi Yahya usai mengadakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Tantowi berpandangan RUU inisiatif pemerintah ini sangat penting dan relevan untuk dijadikan UU dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 untuk diprioritaskan pembahasannya pada masa sidang tahun ini.
“Ada beberapa pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang saat ini buron dan bermukim di Papua Nugini dan negara lainnya. Namun, dengan kasus itu melebar mengapa ekstradisi antara Singapura dengan Indonesia belum bisa diratifikasi saat ini karena kami belum punya UU nya,” kata dia.
Menurut politikus Partai Golkar itu, Komisi I DPR akan berhati-hati dalam menyikapi RUU ini untuk diterima atau ditolak. Sebab, hal ini berkaitan dengan kerja sama pertahanan antarnegara Indonesia dengan negara lain seperti dengan Singapura.
“Kami ingin sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia agar para koruptor yang bermukim di Singapura berikut asetnya dapat dikembalikan lagi ke Indonesia. Sementara pemerintah Singapura masih mengaitkannya dengan persetujuan kerja sama pertahanan dengan kita,” tutur dia.
Berdasarkan penjelasan Kemenkumham dalam RDP dengan Komisi I DPR, Tantowi mengaku mendapat informasi apabila warga Indonesia di luar negeri banyak yang sudah berganti kewarganegaraan seperti Joko Chandra menjadi warga negara Papua Nugini. “Itu patut diduga pemalsuan kewarganegaraan. Sehingga kemudian makin memudahkan pemerintah kita bekerja sama dengan Papua Nugini untuk memulangkan tersangka koruptor,” kata dia.
Cara Lain
Sementara itu, masukkan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung adalah memulangkan koruptor tidak melalui perjanjian ekstradisi antarnegara seperti kerja sama pemberian bantuan dalam bidang hukum kepada negara-negara yang bekerja sama maupun pola kerja sama antara Kejaksaan Agung Indonesia dengan Kejaksaan Agung negara sahabat dalam pemulangan para tersangka Tipikor.
“Tetapi usulan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung itu akan terhambat bila menggunakan instrumen tersebut, yakni negara yang diminta untuk bekerja sama akan enggan melakukannya, dengan alasan uang yang masuk sudah terlalu besar,” kata dia.
Oleh karena itu, Politikus Partai Golkar tersebut kembali menegaskan tidak mudah untuk mengatur instrumen pemulangan koruptor ke Indonesia seperti pemerintahan Singapura yang tidak serta merta dapat langsung memulangkan aset-aset pelaku Tipikor yang ditanam di sana.
“Karena itu kami akan berhati-hati menerima atau menolak RUU ini, tapi pada intinya RUU ini penting,” ujar Tantowi.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...