Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Moh. Jauhar al-Hakimi 12:13 WIB | Selasa, 09 Mei 2017

e-KTP Tidak Perlu Diaktivasi

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Di tengah berbagai problem yang terjadi berkaitan elektronik kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai dari kehabisan blangko/formulir isian, isu percaloan pengurusan e-KTP, praktik korupsi terkait pengadaan e-KTP yang diduga melibatkan banyak pihak hingga beredarnya banyak berita palsu, e-KTP masih menyisakan kebingungan di masyarakat.

Berita palsu (hoax) terkait e-KTP selain membingungkan juga membuat keresahan mulai dari adanya percaloan pengurusan, masalah aktivasi, hingga masa berlaku e-KTP.

Satuharapan.com hari Selasa (9/5) pagi mencoba menelusuri beberapa kendala yang dihadapi petugas. Kepada satuharapan.com, Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Gamping-Sleman Soeparmo menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak perlu bingung ataupun resah.

"Untuk pengadaan blangko/formulir rekam data memang masih menjadi kendala. Itu dari pusat dan hampir dialami semua daerah. Beberapa waktu lalu kita sudah mengajukan 10.000 blangko. Bulan ini baru mendapatkan 600 set," kata Soperamo. Menyiasati keterbatasan tersebut Soperamo menjelaskan secara bertahap pengajuan e-KTP dari masyarakat dilayani dengan beberapa prioritas tertentu semisal mereka yang memerlukan pengurusan dokumen passpor untuk berangkat ke luar negeri ataupun  yang memerlukan penanganan cepat semisal untuk keperluan medis.

Terkait beberapa edaran (broadcast) melalui media sosial yang menyebutkan masa berlaku maupun aktivasi e-KTP, Soeparmo menjelaskan masyarakat untuk tidak perlu bingung, resah, ataupun panik.

"Begitu e-KTP dicetak sebenarnya secara otomatis kartu tesebut sudah diaktivasi oleh penerbitnya. Dalam hal ini, misalnya e-KTP yang terbit tahun 2013-2014 saat dicetak oleh pemerintah pusat, saat itu juga kartu telah aktif. Begitupun yang dicetak oleh pemerintah daerah, diaktivasi oleh pemerintah daerah. Masa berlakunya sama, seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data karena pindah, perkawinan, dan lain-lain," jelas Soeparmo.

Menanggapi edaran (broadcast) melalui media sosial yang menyebutkan bahwa pemilik e-KTP perlu melakukan aktivasi dengan mendatangi kantor kecamatan setempat dengan sidik jari (ulang), sebenarnya itu hanya mekanisme kontrol agar e-KTP benar-benar diterima oleh yang berhak.

"Pemkab Sleman menerapkan kebijakan penyerahan e-KTP kepada pemiliknya diserahkan kepada pemerintah dibawahnya melalui pemerintahan desa dan didistribusikan oleh kepala dusun/dukuh yang diserahkan langsung kepada warga bersangkutan. Pemkab lain mungkin kebijakannya tidak sama," kata Soeparmo. Dengan kebijakan tersebut harapannya ada upaya pro-aktif antara pemerintah dengan masyarakat sekaligus bentuk srawung (menjalin komunikasi) antara banyak pihak.

"Setiap ada kebijakan apapun kita mencoba aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat. Contohnya beberapa waktu lalu ada yang menanyakan tentang Kartu Induk Anak (KIA) terkait untuk pengurusan melanjutkan sekolah dan lain-lain. Karena Pemkab Sleman belum membuat kebijakan tersebut, program tersebut belum kita sosialisasikan ke masyarakat. Namun jika ada yang datang dan menanyakan, tetap kita jelaskan dan layani," jelas Soeparmo.

Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah kependudukan terutama e-KTP, Akta Kenal Lahir, maupun KIA, Soeparmo menyarankan kepada masyarakat untuk menanyakan langsung kepada pemerintah setempat melalui kepala dukuh, pemdes, pemerintah kecamatan, ataupun bisa langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman agar mendapatkan informasi yang jelas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home