INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 13:49 WIB | Sabtu, 15 Juni 2013

Hak Cipta Happy Birthday To You Digugat

Ilustrasi (foto: bussinesinsider.com)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Lagu "Happy Birthday to You" lagu yang paling terkenal di seluruh dunia dan sudah dinyanyikan jutaan orang dalam pesta-pesta ulang tahun menjadi subyek gugatan hukum di New York, Amerika Serikat. Seorang produser film mengajukan gugatan class action di pengadilan federal AS menyatakan lagu Happy Birthday to You adalah milik umum oleh karena itu tidak bisa dikenakan undang-undang hak cipta.

Jennifer Nelson tengah memproduksi sebuah film dokumenter tentang lagu, ketika hendak menggunakan lagu tersebut dia diberitahu bahwa ia harus membayar hak cipta 1500 Dolar AS kepada pemegang lisensi Warner/Chapell, dari Warner Music Group supaya dapat menyertakan lagu itu dalam filmnya. 

Lagu yang akrab bagi semua orang diciptakan pada tahun 1893 oleh Patty dan Mildred Hill bersaudara dengan judul, "Good Morning to All." Seiring perjalanan waktu lagu tersebut berkembang menjadi seperti yang sekarang. 

Tidak ada yang tahu pasti bagaimana atau kapan lirik baru ditambahkan ke lagu, tapi hak cipta Hill bersaudara ini disahkan secara hak cipta dari perusahaan ke perusahaan sampai akhirnya dimiliki perusahaan penerbitan Warner/Chappell dari Warner Music Group pada tahun 1988. 

Lagu ini tercatat dalam Guinness Book of Records sebagai lagu paling dikenal dalam bahasa Inggris dan telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa.

Gugatan hukum itu mengklaim lagu Happy Birthday to You adalah "adaptasi publik" dari lagu asli. Jadi, lagu itu "milik umum." Pengacara Jennifer Nelson mengatakan gugatan itu juga meminta Warner /Chapell mengembalikan semua pembayaran bagi lagu tersebut yang diperolehnya dalam empat tahun terakhir, diperkirakan sekitar dua juta dolar per tahun. Juru bicara Warner/Chapell menolak berkomentar.

(voa/guardian)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home