Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sampai sekarang masalah Palestina belum tuntas. Ini yang terus didengungkan dalam peringatan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina. Termasuk hari ini di Pusat Dakwah Muhammadiyah (28/11), Menteng, Jakarta. Peringatan ini sejatinya jatuh tiap 29 November.
Tanggal 29 November dipilih karena arti dan signifikansinya pada rakyat Palestina. Pada hari itu, tahun 1947, Majelis Umum mengadopsi resolusi 181 (II), yang kemudian dikenal sebagai Resolusi Pembagian. Resolusi tersebut berisi penetapan di wilayah Palestina sebuah “Negara Yahudi” dan “Negara Arab”, dengan Yerusalem sebagai corpus separatum bawah rezim internasional khusus. Dari dua negara yang akan dibuat di bawah resolusi ini, hanya satu, Israel, yang sejauh ini terwujud.
Hari Internasional Solidaritas secara tradisional memberikan kesempatan bagi masyarakat internasional untuk memfokuskan perhatiannya pada kenyataan bahwa masalah Palestina masih belum selesai dan bahwa rakyat Palestina belum mencapai hak-hak asasi mereka seperti yang didefinisikan oleh Majelis Umum, yakni, hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan eksternal, hak untuk kemerdekaan dan kedaulatan nasional, serta hak untuk kembali ke rumah dan harta benda mereka dari mana mereka telah mengungsi.
Menanggapi seruan dari PBB, berbagai kegiatan yang dilakukan setiap tahun oleh berbagai negara dan masyarakat sipil dengan memperhatikan Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina. Kegiatan ini meliputi, antara lain, penerbitan pesan khusus solidaritas untuk rakyat Palestina, pertemuan, penyebaran publikasi dan materi informasi lainnya, dan pemutaran film.
Hari Internasional Solidaritas untuk Rakyat Palestina adalah perayaan yang diselenggarakan PBB. Acara diadakan di markas besar PBB di New York, serta di kantor PBB di Jenewa dan Wina. Hal ini umumnya diadakan pada tanggal 29 November setiap tahun untuk menandai ulang tahun resolusi 181. Pada tahun 2003, diamati pada tanggal 1 Desember.
Acara tahunan didasarkan pada Resolusi Majelis Umum PBB 32/40 B pada 2 Desember 1977, untuk dimulai pada 1978. Dalam Resolusi 34/65 D 12 Desember 1979, isu prangko peringatan diminta. Kegiatan peringatan khusus yang diselenggarakan oleh Divisi Hak Palestina dari Sekretariat PBB, dalam konsultasi dengan Komite Pelaksanaan hak-hak mutlak Rakyat Palestina.
Pada tahun 2012, Majelis Umum memutuskan untuk memberikan Palestina status negara pengamat non-anggota di PBB dengan suara 138 mendukung, 9 menolak, dan 41 abstain oleh 193 anggota Majelis Umum PBB dalam Resolusi 67/19. Palestina sekarang berstatus seperti Vatikan.
Di Indonesia, hari ini juga diselenggarakan peringatan Hari Internasional Solidaritas untuk Rakyat Palestina. Acara diselenggarakan di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat. (worldywca.org/un.org/kedubes Palestina)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...