INDONESIA
Penulis: Tunggul Tauladan
12:09 WIB | Jumat, 24 Januari 2014
Idham Samawi Diperiksa Kejati Yogyakarta Terkait Dana Hibah Persiba
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi diperiksa selama sekitar enam jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta, Jalan Sukonandi No. 4, Yogyakarta pada Kamis (23/1). Idham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul (Persiba Bantul) senilai Rp. 12,5 Miliar.
Idham datang ke Kejati sekira pukul 09.30 WIB dan baru keluar sekitar pukul 15.00 WIB. Pengawalan cukup ketat terlihat di Kejati. Petugas pengamanan Kejati terlihat berjaga-jaga di depan pintu masuk lobi. Tak ketinggalan, dua metal detector disiapkan untuk memeriksa para pengunjung. Beberapa polisi berikut mobil patroli juga terlihat bersiaga di pintu masuk Kejati.
Ketika dicecar pertanyaan oleh para wartawan seusai pemeriksaan, Idham tak banyak berkomentar dan mempersilakan para wartawan bertanya kepada penasehat hukumnya. “Kalau mau wawancara, silakan lewat lawyer saya,” kata Idlam politikus PDIP sembari berjalan menuju mobil Toyota Kijang Inova bernomor polisi B 1592 TKR.
Agustinus Hutajulu, penasehat hukum Idham Samawi ketika dikonfirmasi menjelaskan, “Pak Idham menjawab delapan pertanyaan, antara lain terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dirinya (Idham) sebagai Ketua KONI Kabupaten Bantul serta penyaluran dana bantuan dari KONI Bantul kepada perserikatan sepakbola yang ada”.
Menurut Agustinus, kapasitas kliennya dalam hal ini sebatas hanya menyalurkan, bukan menggunakan.
Bersama dengan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Kabupaten Bantul Edy Bowo Nurcahyo, Idham Samawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah dana Persiba namun tidak ditahan.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Bantul mengucurkan dana yang diberikan untuk perserikatan sepakbola yang ada di Kabupaten Bantul pada 2010-2011. Lewat bantuan tersebut, Persiba Bantul mendapat kucuran dana sebesar Rp. 12,5 Miliar. Namun di kemudian hari, ditemukan indikasi bahwa dana tersebut telah diselewengkan.
Alur pemberian dana dari Pemerintah Kabupaten Bantul dikucurkan melalui Kantor Pora Kabupaten Bantul, kemudian KONI Kabupaten Bantul, selanjutnya diberikan kepada Pengurus PSSI Cabang Kabupaten Bantul, dan terakhir diberikan kepada Persiba Bantul. Kasus ini menyeret mantan Bupati Bantul karena kapasitas beliau kala itu yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bantul, Ketua PSSI Kabupaten Bantul, dan Ketua Umum Persiba Bantul.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KABAR TERBARU
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...