Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 07:26 WIB | Minggu, 01 Juni 2014

Jokowi Resmi Non-aktif Gubernur DKI, 1 Juni

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay saat menunjukkan surat penetapan kedua pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) Joko Widodo dengan Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/5) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bakal Calon Presiden Joko Widodo akan resmi nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta terhitung mulai Minggu, 1 Juni, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sabtu (31/5).

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014, Keppres (Keputusan Presiden) penonaktifa itu akan terbit sehari setelah ditetapkan (sebagai capres)," kata Gamawan di Jakarta, Sabtu siang.

Mendagri menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Sekretariat Negara mengenai persiapan penerbitan keppres pemberhentian sementara Joko Widodo sebagai kepala daerah.

"Kami sudah mempersiapkan dan mengkoordinasikan dengan Setneg. Mudah-mudahan besok (Minggu) bisa diserahkan penonaktifan Gubernur DKI Jakarta," katanya.

Mekanisme penonaktifan Jokowi resmi dimulai ketika Komisi Pemilihan Umum menetapkannya sebagai calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sah.

"Untuk menjadi nonaktif tentu ada tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tanggapan itu setelah yang bersangkutan (Jokowi) dinyatakan lolos sebagai calon presiden oleh KPU," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Setelah ditetapkan sebagai peserta Pilpres, maka mantan Wali Kota Surakarta itu kembali mengajukan izin kepada Presiden Yudhoyono untuk dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Baru kemudian terbit SK (Surat Keputusan) nonaktif dari Presiden. Jadi kemarin yang disampaikan itu baru izin saja, tetapi implikasi izin terkait kapan nonaktifnya, itu akan ada suratnya lagi," kata dia.

Sabtu, KPU resmi menetapkan dua pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, setelah melalui proses verifikasi selama 10 hari.

"Penetapan ini kami tuangkan dalam Surat Keputusan Nomor 453/Kpts/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2014," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Keputusan tersebut diambil oleh enam dari tujuh Komisioner KPU Pusat, yaitu Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro dan Sigit Pamungkas. Sedangkan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik tidak mengikuti rapat pleno penetapan peserta Pilpres. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home