Kamerun Penjarakan 14 Anggota Boko Haram
YAOUNDE, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan militer di Kamerun menjatuhkan hukuman penjara sampai 20 tahun kepada 14 anggota Boko Haram, lapor media penyiaran pemerintah Kamerun Crtv, Jumat (25/7).
Para terdakwa, yang ditahan pada Maret setelah penemuan persembunyian senjata, mengaku menjadi anggota kelompok ekstremis Nigeria itu di sebuah “sidang publik” di kota Maroua, menurut laporan tersebut.
Mereka dituntut dengan kepemilikan senjata api dan amunisi serta merencanakan pemberontakan.
“Masing-masing anggota Boko Haran itu dihukum antara 10 dan 20 tahun” penjara, menurut laporan, menambahkan bahwa mereka tidak bisa mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.
Lebih dari 3.000 warga Nigeria yang lari dari serangan Boko Haram mengungsi ke kota Fotokol, Kamerun, menurut seorang pejabat kota.
“Kami khawatir ada infiltrasi” Islamis di antara para pengungsi, kata seorang petugas polisi di Fotokol. (AFP)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...