Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 15:26 WIB | Senin, 01 Desember 2014

Kasus Sutan Bathoegana, 4 Saksi Diperiksa

Mantan Ketua Komisi VII atau komisi energi DPR RI periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana yang kini berstatus tersangka. (Foto: dok.satuhaarapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi terkait dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.

Empat saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Sutan Bhatoegana tersebut antara lain Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Mauliddin Shanti, saksi lainnya dari pihak pengusaha yaitu Ina Zahra Sorana dan Syahrul Abdi Harahap, dan Kepling (RT) 1 Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sarwo Endang Wahyudi.

“Empat orang akan diperiksa sebagai saksi untuk SB (Sutan Bhatoegana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (1/12).

Sutan Bhatoegana sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sejak Rabu 14 Mei 2014, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini terdapat nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Sutan diduga telah menerima uang USD 200.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar dari Rudi.

Sutan dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII atau komisi energi DPR RI periode 2009-2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home