Loading...
OPINI
Penulis: Nong Darol Mahmada 00:00 WIB | Kamis, 12 Mei 2016

Keadilan untuk Korban Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan menyebut, setiap dua jam ada tiga perempuan jadi korban kekerasan seksual. Pengesahan RUU PKS merupakan langkah penting mengatasi hal itu.

SATUHARAPAN.COM - Ketika saya pertama kali membaca kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada YY beberapa waktu lalu, saya tak bisa tidur. Saya menangis dan terus berdoa untuk YY dan para korban sepertinya.

Saya akui, saya memang terlalu emosional. Mungkin karena saya seorang ibu dan punya anak yang dua-duanya perempuan. Terus terang, kasus ini menjadi teror buat saya. Terbayang terus menerus wajah YY yang masih belia tak berdaya dan kesakitan karena diserang dan diperkosa 14 laki-laki, 7 di antaranya masih di bawah usia dewasa, tapi kelakuannya sadis dan tak punya nurani. Tak hanya diperkosa keroyokan, YY pun disiksa sampai meninggal dan tubuhnya yang sudah tak bernyawa itu dibuang ke jurang. 

Sedihnya lagi, peristiwa ini baru diketahui publik setelah sebulan kejadiannya. Setelah peristiwa ini ramai muncul pelbagai tulisan yang menjelaskan situasi sosial tempat kejadian perkara. Salah satunya ada yang mengatakan, di tempat peristiwanya, yakni Rejang Lebong Bengkulu, peristiwa pemerkosaan merupakan hal yang biasa terjadi. Penyebabnya karena kemiskinan, pendidikan yang rendah, pengangguran, minuman keras dan lainnya.

Bisa dibilang daerah YY adalah “daerah merah”. Minuman keras kemudian dijadikan kambing hitam karena pelaku pemerkosaan terhadap YY terjadi  setelah para pelaku melakukan pesta miras. Buat saya kondisi seperti itu tak bisa dijadikan causa prima kasus pemerkosaan itu terjadi.

Bahkan ketua komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrori Niam, berkata nyaring menyalahkan minuman keras sebagai  penyebab pemerkosaan. Tak hanya Niam, berbondong-bondong para aktivis legalisasi anti minuman keras menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk mendorong pengesahan RUU pelarangan minuman keras. Ini jelas-jelas ngawur, mengaburkan persoalan dan tidak adil untuk korban.

Ada juga pernyataan dari salah satu wakil rakyat kita yang menyalahkan korban karena berjalan sendirian. Ini lebih ngawur lagi. Sudah menjadi korban disalahkan lagi.

Menurut saya, persoalan miras bukanlah penyebab utama terjadinya pemerkosaan. Banyak bukti menunjukkan hal tersebut. Salah satu contoh misalnya di Aceh. Daerah yang menerapkan Syariat Islam ini pastinya melarang minuman keras dan kewajiban pakaian tertutup untuk perempuan. Namun apa yang terjadi? Justru kejadian kekerasan seksual paling tinggi kejadiannya di Aceh dibanding di daerah lainnya.

Secara keseluruhan, data yang dikumpulkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan, sepanjang tahun 2015 tercatat 16.217 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya pemerkosaan. Dari tahun 2001-2012, data Komnas Perempuan menunjukkan, setiap dua jam ada tiga perempuan, termasuk anak-anak di bawah umur, menjadi korban kekerasan seksual. Ini benar-benar mengerikan!

Data di atas memperlihatkan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian dari keseharian banyak perempuan dalam masyarakat kita. Kenapa begitu? Karena budaya kita masih kuat dengan cara pandang maskulin yang menganggap perempuan adalah obyek seks. Ini yang disebut budaya patriarkhi. Budaya patriarki ini telah menguasai dan mengungkung cara berpikir dan bertindak, dengan tidak mengakomodasi kesetaraan jenis kelamin. Hubungan laki-laki dan perempuan menjadi hubungan subordinasi, dalam wujud dominasi laki-laki terhadap perempuan di berbagai level.

Pertanyaannya, apakah korban pemerkosaan seperti dalam kasus YY dan jutaan kasus pemerkosaan lainnya akan mendapat keadilan? Tentu jawabannya akan sulit untuk korban mendapat keadilan selama budaya patriarkhi masih kuat dalam masyarakat kita. Alih-alih korban dilindungi, malah distigma. Bahkan kita sering mendengar tentang ketidakberpihakan pejabat publik, aparat dan perangkat hukum kepada korban.   

Dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, korban kerap malah yang dipersalahkan. Seperti dalam kasus YY misalnya disalahkan karena berjalan sendirian. Dalam banyak kasus lainnya yang disalahkan adalah cara berpakaian perempuan, yang terbuka dan dianggap menggoda.

Bahkan yang paling parah lagi adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 8 laki-laki di Aceh. Alih-alih korbannya dilindungi, malah dia dihukum cambuk. Yang lebih gila lagi, ada pernyataan dari Bupati di Aceh Barat yang mengatakan perempuan yang tidak berpakaian sesuai Syariah Islam layak diperkosa.

Ada banyak hal atau pekerjaan yang mesti diselesaikan bangsa ini terkait keadilan untuk korban. Selain bagaimana mengubah mind set, paradigm, cara pandang yang patriarkis yang sudah berakar kuat di masyarakat menjadi lebih menghargai dan menghormati perempuan, juga dibutuhkan payung hukum yang benar-benar berpihak pada korban.

Di sinilah pentingnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) secepatnya disahkan, bukan RUU pelarangan minuman keras. Dalam UU PKS ini ada upaya, cara, usaha mengubah pandangan dan perilaku penegak hukum, pembuat kebijakan dan masyarakat umum tentang kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan sekedar masalah susila.

Yang paling penting lagi, UU ini mengatur proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban. Dalam UU ini dikatakan secara tegas bahwa tindakan pemerkosaan dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Karena itu pelaku kejahatan kekerasan seksual pastinya mendapatkan hukuman yang setimpal akibat perbuatannya itu. Undang-undang ini diharapkan bisa memberikan keadilan untuk korban meski kehidupan yang sudah direnggut oleh si pemerkosa tak mungkin bisa kembali.

 

Penulis adalah aktivis perempuan

Editor : Trisno S Sutanto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home