Loading...
DUNIA
Penulis: Bayu Probo 21:44 WIB | Selasa, 28 Januari 2014

Keluarga Pelaku Penghujatan di Pakistan Desak Intervensi Inggris

Protes di Pakistan menuntut penghujat dihukum mati. (Foto: Getty)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM – Keluarga dari pria Inggris yang mentalnya terganggu dan divonis mati di Pakistan karena kasus menghujat, mendesak London agar melakukan intervensi untuk mengupayakan pembebasannya.

Mohammad Asghar divonis mati oleh pengadilan di Rawalpindi, dekat ibu kota Islamabad, pada pekan lalu karena menulis surat yang mengaku sebagai seorang nabi Islam.

Pengadilan khusus di dalam penjara Rawalpindi Adiala, tempat Asghar ditahan, menolak klaim pembelaan diri bahwa Asghar memiliki gangguan jiwa.

Namun sebuah pernyataan dari yayasan Inggris Reprieve, yang membantu keluarga Asghar, mengatakan pria berusia 69 tahun itu pernah ditahan otoritas di Skotlandia pada 2010 karena gangguan jiwa dan didiagnosis menderita paranoid skizofrenia.

“Kami sangat terkejut dan khawatir bahwa mereka tidak akan pernah membebaskannya dan dia akan mati di dalam penjara. Dia pernah gagal saat melakukan percobaan bunuh diri,” ujar keluarga Asghar dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Senin (27/1).

“Kami hanya ingin dia kembali pulang, berharap dia bisa dirawat dan sembuh dari gangguan mentalnya.”

“Kami mendesak pemerintah Inggris untuk mengintervensi dan memulangkannya kepada kami tempat dia akan merasa aman.”

Menghujat merupakan masalah yang sangat sensitif di Pakistan, saat 97 persen populasinya merupakan Muslim dan menghina Nabi Muhammad SAW bisa divonis mati. (AFP/Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home