Kini Mudah Membuat e-KTP
SATUHARAPAN.COM – Anda belum mengantongi e-KTP? Tak perlu risau, karena seperti dialami warga Jatirahayu, Bekasi, tidak repot mengurusnya.
Diawali dengan sosialisasi, biasanya dilakukan oleh ketua rukun tetangga setempat, kini pelayanan e-KTP jemput bola bukan hal aneh lagi.
Mufidah Indarti (49), warga RT 03/09 Jatirahayu Bekasi, mengaku merasa dimudahkan dengan adanya pelayanan e-KTP jemput bola. Terlebih lagi, sebelum perekaman ketua RT sudah menyosialisasikannya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan beberapa kantor kelurahan di Jakarta bahkan sudah memberlakukan jam pelayanan e-KTP di malam hari untuk mengakomodasi warga yang tidak bisa datang mengurus pada siang hari. "Kalau kelamaan harus menunggu Sabtu atau Minggu, dapat dilayani malam hari," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam pelayanan malam hari, kelurahan setidaknya mampu melayani 24 pelayanan terpadu seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, pengantar pindah, dan lapor lahir.
Dasar Hukum
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah KTP yang dibuat secara elektronik. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Februari 2011.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup."
Nomor NIK di E-KTP akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Keunggulan e-KTP, yaitu, identitas jati diri tunggal, tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan, dan dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu dan pilkada (e-Voting).
Dalam pelaksanaannya e-KTP memiliki kelemahan, yakni tidak tampilnya tanda tangan si pemilik di permukaan KTP. Hal itu akan menimbulkan kasus. Ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui, karena tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader).
Pengurusan e-KTP diwajibkan bagi siapa pun yang sudah berusia 17 tahun atau lebih atau telah menikah, menunjukkan surat pengantar dari kepala desa, mengisi formulir F1, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan menyerahkan KTP asli yang lama.
Proses Pembuatan E-KTP
Dengan membawa fotokopi KK dan Surat Pengantar dari RT/RW, mengurus pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan datang langsung ke kelurahan/desa setempat.
Patut dicatat, pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan.
Anda terlebih dulu mengambil nomor antrean di loket yang telah disediakan, kemudian menunggu panggilan dari petugas yang bersangkutan. Jika nomor antrean dipanggil dan Anda belum ada di tempat, petugas akan memanggil Anda pada akhir nomor antrean, atau Anda dapat mengganti nomor antrean baru dengan menyerahkan nomor lama.
Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital. Bila sebelumnya telah memiliki KTP, maka akan dilakukan verifikasi data kependudukan dengan database, untuk memastikan hanya akan memiliki data tunggal.
Bila belum pernah membuat KTP, langkah berikut adalah mengisi formulir F1, dan membubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda asli dan tidak berubah-ubah. Langkah berikut, menjalani proses perekaman sidik jari, dan pemindaian retina mata pada alat pemindai retina yang telah disediakan.
Surat panggilan akan ditandatangani dan distempel resmi oleh petugas yang berwenang. Pemohon dipersilakan pulang untuk menunggu hasil.
Proses pencetakan e-KTP biasanya berlangsung dua minggu, berbeda dengan proses pembuatan KTP manual yang hanya berlangsung satu hari, atau selambat-lambatnya tiga hari. Bila e-KTP telah selesai dicetak, Anda dapat mengambilnya di kelurahan/desa setempat.
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...