Loading...
MEDIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:33 WIB | Rabu, 06 Mei 2015

KIP: Pelayanan Informasi Publik Indonesia Masih Buruk

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengatakan pelayanan informasi publik di berbagai lembaga yang ada di Indonesia dinilai masih buruk sehingga perlu didorong agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan.

"Pelayanan informasi publik di Indonesia hingga kini dinilai masih sangat buruk. Tidak hanya soal objek atau materi informasi publiknya saja yang kerap ditutup-tutupi, tapi tata cara pelayanan informasinya juga seringkali terjadi maladministrasi," kata Komisioner Bidang Kelembagaan KIP Evy Trisulo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/5).

Menurut Evy, badan publik yang benar-benar patuh terhadap UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik masih minim.

Untuk itu, ujar dia, dibutuhkan terobosan-terobosan baru agar masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan dengan tepat dan segera.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengadakan MoU (Nota Kesepahaman) dengan lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang Peningkatan Pengawasan Pelayanan Publik Dalam Rangka Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

MoU tersebut, lanjutnya, merupakan salah satu upaya mensinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki kedua lembaga guna memperbaiki kualitas pelayanan informasi dan pelayanan publik secara umum di Indonesia.

"KIP dan ORI punya tugas dan fungsi yang hampir mirip, undang-undang yang membentuk kedua lembaga masih memiliki celah yang perlu disinergikan," kata Evy. 

Menurut dia, KIP dan ORI merasa perlu untuk saling mengisi celah tersebut sehingga energi untuk memperbaiki pelayanan informasi dan pelayanan publik secara umum menjadi lebih besar, efektif, dan solid. 

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana menegaskan, perbaikan pelayanan publik mustahil terwujud tanpa komitmen keterbukaan informasi. 

Ia mengingatkan, standar pelayanan, tarif/biaya, jangka waktu, wajib dibuka informasinya agar masyarakat mendapat kejelasan pelayanan. 

"Keterbukaan informasi akan menghapus pungutan liar dan mencegah terjadinya maladministrasi," kata Danang. (Ant


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home