Loading...
RELIGI
Penulis: Sotyati 15:17 WIB | Senin, 23 Juni 2014

MA Malaysia Akhiri Sengketa Penggunaan Kata Allah

Seorang aktivis Muslim di depan pengadilan mendukung penolakan banding penggunaan kata Allah bagi non-Muslim Malaysia. (Foto: themalaysianinsider.com)

PUTRAJAYA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Agung Malaysia pada Senin (23/6) menolak upaya banding umat Kristen untuk memperoleh hak menggunakan kata �Allah�, mengakhiri perseteruan hukum selama beberapa tahun yang menyebabkan ketegangan di negara mayoritas Muslim tersebut. Gereja Katolik berupaya membalikkan putusan pemerintah yang melarang penggunaan kata �Allah� dalam bahasa Arab untuk mengacu pada Tuhan di surat kabar Herald edisi berbahasa Melayu. Namun, sebuah panel yang terdiri atas tujuh hakim di ibu kota Putrajaya memutuskan putusan yang ditetapkan pengadilan lebih rendah berpihak kepada pemerintah. �Mereka (Pengadilan Banding) melakukan pengujian dengan benar, dan tidak bisa diganggu gugat,� ujar kepala pengadilan Arifin Zakaria. �Karena itu pengajuan ini ditolak.� S Selvarajah, salah seorang pengacara gereja, mengatakan keputusan tersebut mengakhiri kasus terkait di pengadilan. �Itu adalah larangan, warga non-Muslim tidak diperbolehkan untuk menggunakan kata tersebut,� ujarnya kepada AFP. Di depan pengadilan, sekitar seratus aktivis Muslim meneriakkan �Allahu Akbar�, �Allah Maha Besar�, dan membawa spanduk bertuliskan �Bersatu untuk membela nama Allah� menjelang pembacaan putusan.  Sengketa itu pertama kali terjadi pada 2007 ketika Kementerian Dalam Negeri mengancam akan mencabut izin penerbitan Herald karena menggunakan kata Arab tersebut dalam edisi berbahasa Melayu. Kemudian gereja membawa kasus tersebut ke pengadilan untuk menentang perintah tersebut, dengan alasan bahwa kata �Allah� digunakan selama berabad-abad dalam Alkitab berbahasa Melayu dan literatur lainnya yang mengacu pada Tuhan di luar Islam. Namun, pihak berwenang mengatakan penggunaan kata �Allah� dalam literatur non-Muslim bisa membingungkan umat Islam dan memengaruhi mereka untuk berpindah agama, yang dianggap sebagai kejahatan di Malaysia. Pengadilan banding Oktober lalu memberlakukan kembali larangan tersebut, membalikkan putusan pengadilan rendah pada 2009 yang mendukung gereja, hingga menyebabkan terjadinya serangan terhadap rumah-rumah ibadah.

Menanggapi keputusan Pengadilan Banding tersebut, komunitas Christian Federation of Malaysia menyatakan akan terus menggunakan kata "Allah" dalam Alkitab, pelayanan gereja dan pertemuan jemaat. Mereka menyatakan keputusan hari ini hanya terbatas pada mingguan Katolik, Herald.
 
"Kami berpendapat bahwa komunitas Kristen terus memiliki hak untuk menggunakan kata 'Allah' dalam Alkitab, pelayanan gereja dan pertemuan Kristen dalam pelayanan berkelanjutan kami untuk jemaat saat Berbahasa Malaysia, seperti yang telah kita lakukan selama ini," kata Pendeta Dr Eu Hong Seng ketua Christian Federation of Malaysia dalam sebuah pernyataan. (AFP/Ant/themalaysianinsider.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home