Mensos akan Santuni Korban Asap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan menyantuni Rp15 juta bagi ahli waris dari yang meninggal, karena efek asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
"Korban meninggal dengan keterangan tertulis dari rumah sakit dinas kesehatan, maka Kemensos akan menyiapkan bantuan santunan kematian menurut Permensos yang indeksnya Rp15 juta," kata Mensos di Jakarta, Selasa (27/10).
Khofifah mengatakan, Kemensos telah menyalurkan santunan kepada pihak keluarga meninggal karena asap di sejumlah tempat seperti di Sampit dan Palangkaraya. Selanjutnya, santunan akan diberikan ke wilayah lain seperti di Pekanbaru, Palembang dan Jambi.
Sementara itu, kata dia, korban asap yang mengalami gangguan kesehatan agar segera menuju pusat pengungsian yang memiliki ruang khusus yang memiliki udara bersih.
"Bagi seluruh masyarakat yang merasa pusing, sesak napas, mual-mual supaya segera mencari tempat pengungsian terdekat untuk dapat sirkulasi udara yang sehat," katanya.
Terdapat sejumlah tempat pengungsian yang memiliki udara sehat, kata Khofifah. Di antara tempat itu adalah rumah singgah yang disediakan di pengungsian dan fasilitas-fasilitas publik milik pemerintah daerah setempat.
Pemerintah, kata dia, telah menemui sejumlah kepala daerah, agar mencantumkan spanduk besar, yang bisa dibaca masyarakat soal fasilitas-fasilitas yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan udara segar.
"Kami sudah meminta agar balai kota supaya dituliskan `rumah singgah untuk umum` agar masyarakat tidak enggan menggunakan fasilitas itu. Contohnya di Jambi juga disiapkan agar ada spanduk rumah singgah untuk umum," kata dia.
Khofifah juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah kapal rumah sakit dengan fasilitas ruang udara sehat. Kapal ini berlabuh di beberapa titik salah satunya berlabuh di Banjarmasin selama tiga hari terakhir.
Kapal rumah sakit tersebut, kata dia, dapat berlabuh ke tempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan di lapangan. Misalnya, kapal itu dapat bergerak kapan saja ke Palangkaraya saat dibutuhkan. "Tapi sementara ini di Banjarmasin dulu," kata dia.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...