Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 12:37 WIB | Senin, 25 November 2013

Mesir Masih Memperdebatkan Soal Syariat Islam dalam Konstitusi

Bishop Paul dari Gereja Koptik Mesir dan Ketua Partai Nour, Younis Makhioun. (Foto: ahram.org.eg)

KAIRO, SATUHARPAN.COM - Komite yang beranggota 50  anggota yang bertugas mengamandemen konstitusi  2012 Mesir tengah berjuang untuk mencapai konsensus atas pembukaan piagam dan 17 pasal yang dinilai kontroversial.

Media Mesir, ahram.org.eg, menyebutkan bahwa perdebatan yang masih terus terjadi adalah tentang syariat Islam dan tentang wewenang presiden. Jika perdebatan ini tidak bisa diselesaikan kemungkinan pengesahannya akan tertunda.

Disebutkan bahwa tentang  Uskup Paul, wakilan dari Gereja Koptik dalam komite, mengancam akan menarik diri jika usulan dari partai ultrakonservatif Salafi Nour tentang syariat Islam dalm piagam konstitusi dimaksukkan. Wakil komite dari gereja Katolik dan Anglikan juga telah mengancam untuk menarik diri atas hal yang sama.

Paul mengatakan, Perwakilan gereja-gereja Mesir menarik diri dari dalam sidang  menyusun Konstitusi Mesir 2012, setelah kelompok Islam bersikeras menyusun pasal-pasal konstitusi dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Konstitusi tersebut dibekukan menyusul pencopotan Presiden dari Ikhwanul Muslimin, Mohammed Morsi pada awal Juli lalu. “Tampaknya kita harus menarik didi lagi, karena pembukaan konstitusi direvisi  dan menawarkan definisi syariat Islam sesuai permintaan Partai Nour,” kata Paul.

Paul juga menuduh bahwa anggota komite memutuskan untuk menghapus kata "sipil" dari penjelasan pembukaan tentang negara Mesir atas permintaan Partai Nour.

Sumber Utama UU

Naskah pembukaan yang  saat ini beredar  di kalangan anggota komite menyatakan "kita menulis konstitusi baru yang akan membangun negara Mesir yang moderen dan demokrati , dan itu adalah konstitusi yang menekankan bahwa prinsip-prinsip syariah Islam adalah sumber utama undang-undang Mesir."
 

Sementara itu, Wakil  Partai Nour dan kelompok Islam lain juga  mengancam akan menarik diri dari komite jika kata "sipil" disertakan, karena mereka berpendapat bahwa hal itu mencerminkan nilai-nilai sekuler dan Barat.

Komite beranggota 50 orang mengadakan pertemuan yang panjang dan tertutup pada hari Sabtu dan Minggu dalam upaya untuk mencapai konsensus atas pembukaan dan 17 pasal konstitusi. Untuk dua hal ini belum bisa disetujui oleh 75 persen anggota yang diperlukan.

Laporan medis setempat menyebutkan bahwa rancangan konstitusi akan memasuki proses pemungutan suara final pada hari Kamis mendatang. Namun ketidakpercayaan yang muncul antara Islamis dan lawan-lawan mereka dapat menunda pemungutan suara pada komite itu.

Pasal lain yang masih diperdebatkan adalah tentang penunjukkan perdana menteri, terkait kekuasaan presiden dan mandate bagi partai dengan kursi terbanyak di parlemen.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home