MUI Menetapkan Fatwa Gafatar Sesat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah sebuah ajaran atau aliran sesat. Ketua Umum MUI KH Maaruf Amin menyampaikannya fatwa tersebut dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, hari Rabu (3/2).
“Yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, dan wajib bertaubat. Ajaran Gafatar telah menggabungkan beberapa agama di antaranya Islam, Yahudi, Nasrani, yang itu dinilai telah melecehkan,” kata Maaruf Amin di Kantor MUI, Rabu (3/2).
Maaruf Amin meminta pemerintah wajib melarang penyebaran aliran Gafatar serta setiap paham dan keyakinan serupa. Selain itu melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pemimpin Gafatar yang terus menyebarkan aliran dan ajaran keagamannya.
Maaruf menambahkan, seluruh umat Islam di seluruh Indonesia juga diminta untuk tidak memperkeruh kondisi itu dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Untuk itu segala kerugian terhadap aset yang dibakar dan dirampas agar dipulangkan kembali atau diganti.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah MUI melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan dari daerah di seluruh Indonesia dan juga pertemuan dengan Kejaksaan Agung. Setelah melalui proses tersebut maka MUI menetapkan Gafatar sebagai organisasi atau ajaran yang menyesatkan dan tidak diperkenankan untuk berdiri kembali.
Dalam jumpa pers Ketua Umum didampingi oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Khuzaenah T. Yanggo, Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin, dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...