Paus Benediktus Memecat Hampir 400 Rohaniawan Karena Penganiayaan pada Anak
VATIKAN, SATUHARAPAN.COM - Paus Benediktus XVI selama menjabat sudah memecat hampir 400 rohaniawan selama dua tahun karena kasus penganiayaan pada anak-anak. Data statistik 2011-12 menunjukkan peningkatan dramatis setelah 171 imam dipecat pada tahun 2008 dan 2009, ketika Vatikan pertama kali menunjukkan rincian jumlah imam yang telah dipecat. Sebelum itu, Vatikan hanya mengungkapkan jumlah kasus dugaan pelecehan seksual.
Dokumen ini disusun dari data milik Vatikan untuk membantu Tahta Suci membela diri di depan komite HAM PBB pekan ini di Jenewa, Voice of Russia melaporkan pada Sabtu (18/1).
Data statistik dikumpulkan berdasarkan laporan tahunan Vatikan tentang kegiatan di berbagai kantor dan gereja, termasuk Kongregasi untuk Ajaran Iman yang menangani kasus-kasus pelecehan seks.
Ada sebuah evolusi yang luar biasa dalam prosedur di Takhta Suci untuk mendisiplinkan pedofil sejak tahun 2001. Ketika itu Vatikan memerintahkan para uskup untuk mengirim ke Vatikan berkas kasus semua rohaniawan yang dituduh untuk diperiksa.
Kemudian Kardinal Joseph Ratzinger mengambil tindakan dengan mengadili mereka di pengadilan gereja pada rohaniawan yang dituduh telah tidak mengikuti hukum gereja.
Selama berabad-abad, gereja memiliki prosedur sendiri untuk berurusan dengan rohaniawan yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Salah satu tuduhan utama dari korban adalah bahwa uskup menggunakan prosedur gereja daripada penegakan hukum perdata dengan sering menyarankan korban tidak ke polisi dan menjaga tuduhan tidak tersebar sementara mereka ditangani secara internal.
Hukuman maksimum untuk rohaniawan yang dihukum oleh pengadilan gereja adalah dipecat, atau dihapus dari status klerus (rohaniawan). Tidak ada hukuman penjara dan tidak ada upaya untuk mencegah pelaku dari mengulangi perbuatannya lagi.
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...