Pdt. Palti Panjaitan: Saya Harus Siapkan Mental untuk Dipenjarakan
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Keluar dari ruang Kanit I/Kamneg setelah selesai pemeriksaan di Polresta Cikarang, Bekasi, wajah Pdt. Palti Panjaitan tampak pucat dan lesu. Ketika Palti ditanya: “Bagaimana bang hasil pemeriksaannya?” Dengan tatapan mata yang berkaca-kaca, Palti menjawab: “Saya harus siapkan mental untuk dipenjarakan.”
Pendeta jemaat HKBP Filadelfia ini, pada Kamis (2/5) diperiksa untuk kali kedua sebagai tersangka. Ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi (28/1) dan sebagai tersangka (20/3) di tempat yang sama. Saat ini polisi mengenakan Pasal 352 Jo Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Perbuatan Tak Menyenangkan yang dituduhkan kepada Pdt. Palti Pajaitan.
Berdasarkan saksi-saksi pada saat kejadian Pdt. Palti adalah korban kekerasan dan fitnahan atas laporan Abdul Azis. Ia melaporkan Pdt. Palti Panjaitan ke Polres Kota Bekasi dengan nomor laporan: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi. Tindak pidana yang dilaporkan Azis adalah bahwa Pdt. Palti Panjaitan melakukan penganiayaan dan perbuatan yang tidak menyenangkan pada ibadah malam Natal (24/12/12) di Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi.
Fakta menunjukkan bahwa Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaat HKBP Filadelfia adalah korban kekerasan massa intoleran yang dipimpin oleh Abdul Azis saat ibadah malam Natal tahun lalu. Kekerasan yang dilakukan barisan massa intoleran ini adalah menghadang Jemaat tersebut menuju lokasi ibadah. Penghadangan dilakukan sekitar 500 meter dari lokasi ibadah tersebut.
Selain itu, massa intoleran tersebut juga melakukan pelemparan kepada Pdt. Palti dan jemaatnya, yaitu: melempar telur busuk, kotoran hewan, air rendaman jengkol, batu, tanah, dan air comberan. Polisi yang berjaga dan mengawasi massa berkumpul tersebut seolah-seolah tidak banyak berbuat apapun.
Menurut pengakuan Pdt. Palti, ia telah difitnah oleh Azis dengan rekayasa memutarbalikkan fakta. Peristiwa yang benar adalah Jemaat HKBP meninggalkan lokasi ibadah setelah mereka dihadang dan dilempari berbagai benda kotor tersebut. Pdt. Palti dan istrinya, Emeliana Tambunan, juga ikut meninggalkan lokasi ibadah tersebut. Mereka menggunakan sepeda motor dan massa intoleran berusaha mengejar dan hendak mengeroyok Pdt. Palti, tetapi polisi berhasil menahan massa tersebut. Namun dari arah depan Azis dan beberapa orang lainnya tidak terjaga polisi. Azis berlari menghampiri Pdt. Palti. Ia turun dari motornya untuk menghindari hal-hal buruk menimpa mereka. Ketika Azis semakin dekat, Pdt. Palti menahannya dengan menggunakan kedua tangannya yang terbuka. Tujuannya untuk menyelamatkan dirinya dan istrinya. Jadi sebenarnya Pdt. Palti hanya menahan Azis, tidak mendorongnya apalagi memukulnya. Karena Pdt. Palti tidaklah mungkin melakukan hal tersebut sementara itu massa intoleran yang dipimpin Azis begitu banyak dan sewaktu-waktu dapat mengancam nyawa mereka berdua.
Kejutan
Dalam dinding status di media sosial Facebook (3/5), Pdt. Palti menuliskan: ”Hidup penuh dengan kejutan. Siap atau tidak siap, dia akan datang. Kejutan-kejutan itu bisa sesuatu yang kita harapkan. Bisa sesuatu yang kita hindari. Bisa sesuatu yang di luar dugaan. Namun pada akhirnya harus diterima dan dihadapi. Hari ini saya menerima kejutan yang tidak pernah saya harapkan.”
Suara hati Pdt. Palti ini menjadi sebuah gelisahannya menunggu waktu saja saatnya ia menuju penjara. Menurut Pdt. Palti, kasus hukumnya sudah ditingkatkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Sekarang sudah P 19 tinggal menunggu P 21 dan setelah itu vonis,” demikian kata Pdt. Palti.
Status di media sosial yang digulirkan Pdt. Palti itu cukup banyak memperoleh tanggapan positif dan memberikan semangat (spirit) kepadanya agar tetap tegar berdiri menghadapi berbagai tekanan dan persoalan yang berat ini. Salah satu komentar yang sangat baik disampaikan oleh salah satu sobat: “Yakinlah amang. Tuhan adalah Hakim yang paling tinggi. Tuhan pasti membela hamba-Nya yang lagi dianiaya. Tuhan tidak tinggal diam amang. Tuhan pasti buka jalan terbaik buat kasus ini. Tetap semangat amang ya. GBU.”
(Oleh: Boy Tonggor Siahaan, Staf Biro Penelitian dan Komunikasi PGI)
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...