Perempuan Kristen Dihukum Cambuk di Aceh
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM - Seorang perempuan Kristen berusia 60 tahun dicambuk di depan publik karena menjual minuman beralkohol.
Dalam sebuah penerapan hukum syariah yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada non-Muslim di Indonesia, seorang perempuan Kristen dilaporkan telah dihukum cambuk karena menjual minuman beralkohol.
Wanita 60 tahun itu dicambuk 30 kali di hadapan ratusan penonton pada hari Selasa, sebagaimana dikatakan oleh pejabat setempat kepada Agence France-Presse (AFP).Tidak disebutkan nama perempuan tersebut.
Aceh merupakan salah satu provinsi paling konservatif di wilaah Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim, dan satu-satunya di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah untuk kejahatan seperti perzinahan, konsumsi minuman beralkohol dan homoseksualitas.
Pada hari yang sama, sepasang wisatawan Jerman dilaporkan ditegur oleh aparat setempat dan dilepaskan dengan peringatan karena mengenakan bikini di salah satu pantai Aceh.
Beberapa Muslim yang dituduh berzina menerima 100 cambukan bersama dengan wanita Kristen pada hari Selasa lalu (4/4).
Meskipun hukum agama sebelumnya hanya berlaku untuk umat Islam, amandemen yang mulai berlaku tahun lalu memperluas jangkauannya ke penganut agama lain dalam kasus-kasus tertentu, menurut seorang pejabat dari kantor kejaksaan Aceh Tengah.
"Ini adalah kasus pertama seorang non-Muslim dihukum di bawah hukum pidana Islam," kata pejabat itu, Lili Suparli, kepada AFP.
Aceh telah menerapkan hukum syariah sejak tahun 2001. (kav)
Editor : Eben E. Siadari
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...