PP Kenaikan Gaji PNS Keluar, Berlaku Surut 1 Januari 2014
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Sabtu (21/5) lalu, yakni PP nomor 34 tahun 2014.
PP ini berlaku surut mulai Januari 2014. Berarti, akan ada rapel kekurangan gaji yang kemungkinan besar dibayarkan pada pembayaran gaji bulan Juli.
Apa saja sebenarnya golongan pegawai negeri sipil di pemerintahan? tingkatan tersebut yakni I-A, I-B, I-C, dan I-D, selanjutnya di golongan II ada II-A, II-B, II-C, dan II-D, nantinya para PNS akan menempati tahap peningkatan jenjang karir selanjutnya yakni III-A, III-B, IIIC-, dan III-D, dan III-E hingga tahap terakhir IV-E.
PP No.34 tahun 2014 mengatur perubahan gaji pokok PNS yang sebelumnya telah ditetapkan dalam PP No.22 tahun 2013, tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam lampirannya terdapat Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2013.
PNS dengan golongan terendah yaitu I-A menerima gaji pokok sebesar Rp 1.402.400, sementara PNS dengan golongan II-A menerima gaji pokok minimal Rp. 1.816.900, sementara PNS golongan III-A dengan masa kerja terendah mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.317.600. Gaji pokok PNS golongan IV-A masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.735.300.
Kemen PANRB bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan PP no.34 tahun 2014 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para PNS dan juga menghindarkan mereka dari tindakan korupsi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Presiden Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan keinginannya untuk terus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik pegawai negeri sipil, PNS, maupun TNI dan Polri, serta para pensiunan dengan cara memberikan kenaikan gaji bagi para PNS di tahun 2014 ini.
Pemerintah bertekad mempertahankan gaji ke-13, bersamaan dengan keinginan pemerintah untuk menyesuaikan gaji anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan kenaikan gaji pensiun pokok sebesar 4 persen.
Dan berikut ini daftar gaji PNS 2014 :
Gaji pokok PNS paling tinggi didapat golongan IVe sebesar Rp 5.302.100/bulan. Jika dibandigkan dengan tahun 2013, gaji pokok ini mengalami penaikan sekitar 7 persen. Tahun 2013, gaji pokok PNS golongan Ia berkisar Rp 1.323.000/bulan dan golongan IVe Rp 5.002.000/bulan.
Gaji PNS Golongan IA, gaji terendah Rp. 1.323.000, sementara gaji tertinggi Rp. 1.979.000, gaji PNS golongan IB gaji terendah Rp.1.444.800, sementara tertinggi Rp.2.096.100, golongan IC gaji terendah Rp.1.505.900, tertinggi Rp.2.184.000, golongan I-D gaji terendahnya Rp. 1.569.600, dan tertinggi Rp.2.277.200.
Golongan II-A gaji terendahnya Rp. 1.714.100 dan tertinggi Rp. 2.859.500, selanjutnya golongan II-B gaji terendah Rp.1.871.900, dan tertinggi Rp.2.980.500, II-C rentan gaji terendah hingga tertinggi yakni Rp. 1.951.100 hingga Rp.3.106.000, sementara golongan II-D berkisar antara Rp 1.951.100 hingga Rp 3.106.000, golongan II-E antara Rp 2.033.600 hingga Rp 3.238.000.
Selanjutnya pada golongan III-A yakni Rp. 3.590.900 per bulan, sementara III-B tertinggi yakni Rp.3.742.800, selanjutnya pada golongan III-C mendapat Rp.3.901.100.
Pada golongan IV A gaji Rp.4.238.000, selanjutnya golongan IV B Rp 4.417.400, sementara IV C sebesar Rp. 4.604.200, dan IV D sebesar Rp.4.799.000. (www.menpan.go.id).
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...