Presiden Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo, pada 29 Maret 2019, menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
Pemerintah menetapkan Hari Penyiaran Nasional pada 1 April, berdasarkan pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai KGPAA Mangkunegoro VII, serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran.
“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum Pertama Keputusan Presiden itu, dalam siaran pers Pusdatin yang dilansir setkab.go.id.
Keppres tersebut juga menegaskan, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...