Samsat Drive Thru: 5 Menit Bayar Pajak Kendaraan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejak tiga tahun lalu, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKi Jakarta menjalankan sistem pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bernama Samsat Drive Thru. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membawa BPKB, STNK, KTP (semua asli) dan kendaraan yang hendak diperpanjang masa berlaku STNK-nya.
Foto-foto di atas adalah salah satu pelayanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas. Dengan layanan Samsat Drive Thru, prosesnya bisa dipangkas hingga tinggal lima menit (9/10).
Selain Jakarta Timur, pelayanan Drive Thru juga terdapat di:
1. Wilayah Jakarta Selatan di Jalan Sudirman Nomor 55.
2. Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari (depan WTC Mangga Dua).
3. WIlayah Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Kilometer 14.
Jam pelayanan:
Senin s/d Jumat : pukul 08.00 s/d 14.00
Sabtu : pukul 08.00 s/d 12.00
Informasi lebih lanjut: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 55, Jakarta Selatan, nomor telepon 021-5276001, faksimile 021-5275090, SMS 1717.
Di Samsat Jakarta Timur, hanya untuk sepeda motor. Di Samsat Drive Thru Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara hanya melayani mobil. Sedangkan Samsat Drive Thru di Jakarta Barat bisa melayani mobil dan motor.
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...