Terdakwa Penyiksa Erwiana, Tolak Segala Tuduhan
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa penyiksaan PRT asal Indonesia menyangkal 20 dakwaan penyiksaan tiga PRT lainnya dan melanggar hukum buruh.
Law Wan-tung, 44 tahun ibu dua anak, ditahan sejak Januari karena melukai Erwiana Sulistyaningsih, bekas PRT yang bekerja dengan Law.
Law menghadapi dakwaan melukai bagian tubuih vital, intimidasi dan tidak membayar upah, beberapa dakwaan terkait perlakuan terhadap PRT sebelumnya dalam sidang pada Selasa (10/6).
Jaksa penuntut menyatakan Law memukul PRT-nya dengan sapu, penggaris dan gantungan baju.
Sebelum memasuki ruang sidang, Law terdiam dan menundukan kepala menutupi wajahnya, ia tetap menyangkal dan tidak mengakui kesalahannya. Sidang kasus ini ditunda hingga 10 Juli, dan Law tetap berada di tahanan.
Law menghadapi 10 dakwaan atas pemukulan, penendangan dan penyiksaan atas Erwiana, dan menyerang dua PRT lainnya, Tutik Lestari Ningsih dan Nurhasanah.
10 dakwaan lainnya terkait dengan pelanggarann adminsitratif, seperti tidak membayar gaji selama tujuh bulan dan tidak memberikan liburan kepada PRT-nya. (scmp.com)
Kisah Erwiana ini membuat Hong Kong merevisi undang-undang pekerja imigran. Berita terkait Erwiana bisa Anda baca di:
Indonesia Belum Kirim Laporan Medis, Sidang Erwiana Ditunda
Mengurai Kasus Penyiksaan TKI
TKW Hong Kong, Erwiana, Masuk 100 Tokoh Berpengaruh Dunia
Media Internasional Soroti Penyiksaan TKW Hong Kong
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...