Loading...
BUDAYA
Penulis: Bayu Probo 10:58 WIB | Jumat, 26 September 2014

Tiap Kamis Pahing, PNS dan Pelajar Jogja Berpakaian Adat

Kamis Pahing adalah hari berdirinya Keraton Yogyakarta. Yang tidak dapat memenuhi, tidak ada sanksi.
Siswa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan mengenakan busana daerah di SMPN 9 Yogyakarta, Kamis (25/9). Setiap hari Kamis Pahing dalam penanggalan Jawa, para pelajar di kota Yogyakarta diwajibkan untuk memakai busana daerah. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA , SATUHARAPAN.COM – Tiap Kamis Pahing, penduduk Yogyakarta, terutama pegawai negeri sipil dan pelajar mengenakan busana adat Jawa khas Jogja.

Sebagai contoh, SMPN 9 Yogyakarta, Kamis (25/9). Setiap hari Kamis Pahing dalam penanggalan Jawa, para pelajarnya memakai busana daerah saat mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

“Ide awal penggunaan pakaian adat gaya Yogyakarta adalah dari Wali Kota Haryadi Suyuti. Kami sudah susun draft peraturan wali kota dan tinggal menunggu pengesahannya,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, akhir Maret lalu.

Menurut dia, tujuan dari penggunaan pakaian adat gaya Yogyakarta setiap 35 hari atau selapan itu adalah melestarikan budaya leluhur termasuk ikut mewarnai keistimewaan Yogyakarta yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang.

Pakaian adat yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pakaian adat gaya Yogyakarta, sehingga seluruh aturan berpakaian diatur sesuai pakem yang berlaku.

“Dalam menetapkan jenis pakaian adat gaya Yogyakarta yang akan dikenakan pegawai, kami meminta pendapat dari berbagai ahli budaya termasuk ke Sekda DIY,” katanya.

Pakaian adat yang akan dikenakan oleh pegawai laki-laki adalah surjan lurik dan jarik, sedang untuk pegawai perempuan adalah kebaya polos dan jarik.

“Atasan tidak boleh menggunakan motif bunga karena motif itu hanya diperuntukkan bagi keluarga keraton saja,” katanya. Begitu pula dengan jarik tidak diperkenankan menggunakan motif parang besar karena hanya diperuntukkan bagi keluarga keraton.

Selain motif pakaian, tata cara berpakaian pun diatur, misalnya arah lerek motif jarik serta bagaimana membuat wiru di jarik termasuk bentuk sanggul untuk perempuan.

“Namun dalam peraturan ini tidak akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak berpakaian sesuai gaya Yogyakarta. Misalnya saja untuk pegawai yang berkerudung tidak perlu melepas hijabnya,” katanya.

Aturan pakaian dinas khusus tersebut tidak berlaku untuk pegawai yang berdinas lapangan, misalnya petugas pemadam kebakaran atau Satuan Polisi Pamong Praja. “Kepala di tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah atau instansi akan mengaturnya melalui keputusan kepala dinas,” katanya.

Sementara itu, pemilihan hari Kamis Pahing disesuaikan dengan hari perpindahan keraton dari Ambar Ketawang ke keraton sekarang. “Kamis Pahing adalah hari berdirinya Keraton Yogyakarta,” katanya.

Apabila aturan tersebut segera ditetapkan, maka seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengenakan pakaian dinas adat gaya Yogyakarta tersebut pada 8 Mei.

Kris berharap, penggunaan pakaian dinas adat Yogyakarta tersebut dapat diikuti oleh pemerintah DIY serta pemerintah kabupaten lain di provinsi tersebut. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home