Tiga Rekomendasi Ormas Islam Terkait Izin Gereja Santa Clara
BEKASI, SATUHARAPAN.COM - Koordinator Lapangan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kota Bekasi, Ismail Ibrahim, mengungkapkan isi tiga kesepakatan atau rekomendasi dari pertemuan dengan Wali Kota dan Muspida Kota Bekasi terkait penolakan izin pembangunan Gereja Santa Clara, Paroki Bekasi Utara, Jawa Barat, pada hari Senin (10/8).
"Pertama, status quo, tidak boleh ada aktivitas terhadap pembangunan Gereja (Santa Clara)," kata Ismail Ibrahim saat ditemui satuharapan.com ketika menunggu tanda tangan Berita Acara Rapat Tokoh Ulama Masyarakat dengan Wali Kota dan Muspida tentang Pembangunan Gereja Santa Clara di Kantor Wali Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Status quo termasuk disiapkannya papan pemberitahuan larangan dari Pemerintah Kota Bekasi supaya tidak ada aktivitas pembangunan Gereja Santa Clara," kata Ismail Ibrahim.
"Kedua, Forum melakukan verifikasi dan data, bisa diminta kepada instansi terkait. Dan ketiga, para alim ulama dan semua pihak untuk menjaga iklim Kota Bekasi agar tetap kondusif demi kenyamanan bersama," kata dia.
Sementara itu dari atas mobil komando disampaikan kepada ratusan masa ormas Islam bahwa hasil kesepakatan para kyai dan perwakilan ormas Islam dengan Muspida dan jajaran pemerintahan Wali Kota Bekasi sudah mencapai keputusan yang maksimal.
"Pada intinya secara singkat akan saya sampaikan hasil keputusan dari pertemuan tadi. Status quo akan diberlakukan kepada Gereja Santa Clara untuk tidak melakukan kegiatan sekecil apapun,” kata perwakilan Laskar Keluarga Besar KUIB Kongres Umat Islam Bekasi di atas mobil komando.
"Umat Islam diminta membikin (membentuk) tim untuk meniliti ulang apa yang sudah dilakukan FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama) dan dilaporkan kepada pihak kepolisan," kata perwakilan Laskar itu.
Menurut dia, kalau sudah ada laporan kepada pihak kepolisan, akan ada proses hukum yang berjalan. “Kita diminta menjalankan proses hukum,” katanya.
Karena Wali Kota, kata pria itu, tidak akan mencabut apa yang sudah dikeluarkan, yaitu surat keputusan tentang IMB Gereja Santa Clara. “Jadi kita diminta untuk membentuk tim di luar dari tim pemerintah untuk meninjau kembali apa yang sudah dikeluarkan atau dihasilkan oleh pemerintah,” katanya.
Gereja Katolik Santa Clara berdiri sejak 11 Agustus 1998 di Bekasi Utara, Jawa Barat. Selama 17 tahun paroki Bekasi Utara ini terus berupaya mendapatkan IMB.
Menurut keterangan yang diperoleh satuharapan.com, pada Juni 2015 surat izin prinsip penggunaan lahan Gereja Santa Clara dikeluarkan oleh Pemkot Kota Bekasi. Kemudian Pemkot Kota Bekasi menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Santa Clara pada 14 Juli 2015.
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...