Tim 9: Konflik KPK-Polri ke Arah Penyelesaian
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie menilai upaya penanganan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menuju arah penyelesaian.
"Kami berdiskusi mengenai isu kriminalisasi dan langkah-langkah, yang sekarang sudah menunjukkan penyelesaian walaupun tidak bisa secepat yang kita harapkan," kata Jimly di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/3).
Lima pemimpin KPK bertemu dengan tiga anggota Tim 9, yaitu Jimly Asshiddiqie, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Imam Prasodjo.
Pada 2 Maret 2015, KPK resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pada Rabu (11/3), Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan menunda sementara pemeriksaan kasus yang menyeret Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto.
"Sekarang, baik KPK maupun kepolisian, sudah menghentikan semua tindakan hukum, yang berkaitan dengan kasus-kasus pemimpin KPK ada yang sudah distop, atau ditunda, yaitu yang masih dalam tahap penyelidikan, dan dengan demikian kita syukuri ada proses peredaan dan jalan penyelesaian," ungkap Jimly.
Namun Jimly menolak menyebut penyelesaian tersebut sebagai barter.
"Jangan pakai istilah barter supaya tidak disalahpahami. Ini penyelesaian. Kita sebagai bangsa tidak boleh terjebak dalam kasus Budi Gunawan, terjebak nama BW, AS, BG. Yang harus diselesaikan adalah masalah bangsa negara supaya negara bangsa tidak tersandera kasus orang per orang," kata dia.
Terkait dengan masih adanya upaya pemanggilan Abraham Samad oleh Polda Sulawesi Selatan Barat, dan tidak ada upaya penghentian untuk penyidikan kasus penyidik KPK Novel Baswedan, Jimly berpendapat, "Itu maksudnya retorikanya. Jangan sampai disalahpahami. Ini kan ditunda dalam rangka penyelesaian. Mungkin pemanggilan AS yang terakhir kali," Jimly menambahkan.
Sementara itu Imam Prasodjo berharap agar kasus BW dan AS tidak hanya ditunda, tetapi juga dihentikan.
"Kami berharap tidak hanya penundaan. Kalau bisa dihentikan," kata Imam.
Imam juga menilai tindakan KPK dan Polri tersebut bukanlah barter kasus. "Yang saya pahami, selama ini sudah ada pelimpahan. Problemnya apakah ini menyelesaikan masalah? Tapi, sekarang fokusnya, kita inginkan seberapa jauh proses penersangkaan tidak melebar. Yang sudah-sudah, jangan dilanjutkan. Komunikasi politik dan komunikasi antarlembaganya, harus seperti apa. Ini banyak sekali kait-mengait hal satu dengan yang lain," tambah Imam.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 21 Januari 2015. Sedangkan Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulawesi Selatan Barat berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...