Tumpak: Pelimpahan Kasus BG Kejagung Sangat Tepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pelimpahan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung sangat tepat. Sebab, sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Kalau pendapat saya, pelimpahan berkas BG ke kejaksaan berdasarkan UU yang ada sudah tepat,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Menurutnya, Undang-undang nomor 30 tahun 2002 memberikan memungkinkan untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan, tetapi tentunya harus ada MoU. “Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan harus pertama-pertama dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasusnya,” kata dia.
Namun, KPK bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan atas kasus Komjen Pol. Budi Gunawan. “KPK tetap bisa melakukan PK,” kata dia.
PK ini, kata Tumpak dimaksudkan untuk memperbaiki putusan praperadilan yang dikeluarkan PN Jaksel menyangkut penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka penerima gratifikasi oleh KPK.
“PK saja, tidak apa-apa untuk memperbaiki putusan praperadilan. Kalau memang dianggap putusan itu penyelundupan hukum,” kata dia.
Soal pelimpahan penyidikan kasus BG sendiri, Tumpak menduga hal itu belum dilakukan. Sementara menyangkut kemungkinan dihentikannya penyidikan kasus BG atau SP3 setelah dilimpahkan dari KPK, Tumpak menyebut hal itu kewenangan Kejaksaan Agung.
“ Itu (SP3) sudah menyangkut kewenangan kejaksaan,” kata dia.
Setuju PK
Sementara itu, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua sepakat agar unsur Komisioner KPK saat ini mengajukan PK atas putusan praperadilan BG yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Semua sudah setuju (PK) tapi keputusan ada di komisioner (KPK),” kata Abdullah usai pertemuan antara para mantan komisioner dan penasihat KPK dengan Pelaksana Tugas (Plt) komisioner maupun komisioner KPK di Gedung KPK, Rabu.
Selain Abdullah, pertemuan antara dihadiri alumni Komisioner KPK lainnya seperti Busyro Muqoddas, Haryono Umar, Abraham Samad, Ery Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Hadir pula mantan Penasihat KPK, Said Zainal Abidin.
Abdullah mengatakan keputusan PK akan diambil unsur Plt dan komisioner KPK dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim). Meski begitu Guru SMA Kristen Makassar pada 1970-1974 ini menyatakan, upaya PK tersebut tidak menghalangi pelaksanaan pelimpahan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan yang menjerat Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung.
“PK itu tidak halangi eksekusi. Jadi eksekusi jalan. Nah, kalau putusan Mahkamah Agung (MA) menerima PK, KPK akan pikirkan, akan ambil alih lagi atau tidak,” kata dia.
Hal terpenting kata Abdullah adalah masyarakat, kementerian dan lembaga hukum mendapat pendidikan politik dan hukum.
“Bahwa jangan gampang mengambil keputusan tentang praperadilan kalau itu bukan domain praperadilan,” katanya.
Editor : Bayu Probo
Haul Gus Dur, Menag: Gus Dur Tetap Hidup dalam Doa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan, “Gus Dur adalah pribadi y...