UU Baru Israel Mendiskriminasi Penduduk Arab Picu Kemarahan
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Sebuah undang-undang baru di Israel yang membeda-bedakan representasi penduduk Arab Muslim dan Kristen dalam komisi kepegawaian nasional menuai kemarahan dari Palestina, Selasa (25/2).
“Undang-undang ini bertujuan menciptakan suatu realitas baru di antara warga kami berdasarkan pada agama dan bukan identitas nasional,” kata anggota komite eksekutif Palestine Liberation Organisation (Organisasi Pembebasan Palestina) Hanan Ashrawi dalam sebuah pernyataan.
Parlemen Israel pada Senin mengesahkan rancangan undang-undang yang menambah kesempatan yang sama di komisi untuk 10 anggota, yang sebelumnya hanya untuk lima anggota, dan memberikan kursi terpisah untuk pertama kalinya bagi perwakilan dari kelompok pegawai Arab Muslim dan Kristen.
“Kami dan umat Kristen memiliki banyak persamaan. Mereka adalah sekutu alami kami, pengimbang bagi umat Muslim yang ingin menghancurkan negara ini dari dalam,” kata sponsor RUU tersebut, Yariv Levin, dari Partai Likud yang diusung Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, seperti dikutip harian Haaretz.
RUU itu juga memberikan kursi terpisah untuk Druze, Yahudi ultra-Ortodoks dan keluarga imigram Yahudi yang berasal dari Ethiopia.
RUU itu disahkan tiga bulan menjelang kunjungan pertama yang dilakukan Paus Fransiskus ke Timur Tengah. Dia akan mengunjungi Amman, Bethlehem dan Yerusalem mulai 24-26 Mei.
Komunitas Arab Israel berasal dari 160.000 warga Palestina yang tetap tinggal setelah Israel berdiri pada 1948. Saat ini mereka dan keturunannya memenuhi 1,3 juta dari 7,9 juta populasi Israel.
Warga Arab Israel mendapat status penduduk penuh dan diperbolehkan memberikan suara, namun mereka sudah lama mengeluhkan diskriminasi di tempat kerja. (AFP)
Uskup Suharyo: Semua Agama Ajarkan Kemanusiaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan ap...