Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:57 WIB | Minggu, 26 Januari 2014

UU Ketenagakerjaan Arab Saudi Lindungi PRT

Unjuk rasa mewarnai pasang surut perjalanan TKI di Arab Saudi. (Foto: dari dw.de)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM  - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, menilai keberadaan Undang-Undang Ketenagakerjaan Arab Saudi memberi perlindungan terhadap pembantu rumah tangga asing, termasuk tenaga kerja Indonesia yang menjadi PRT di negara tersebut.

"Bagus, ini kemajuan luar biasa karena kita menunggu cukup lama. Ini menjadi referensi, termasuk mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT)," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Minggu (26/1).

Eva yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengemukakan hal itu ketika merespons pemberlakuan UU Ketenagakerjaan Arab Saudi per November 2013. Sebelumnya, Dewan Kementerian Arab Saudi pada tanggal 15 Juli 2013 telah mengesahkan UU tersebut.

"Saya setuju aturan hak majikan dan PRT asing dinormakan agar mengikat karena standar minimum ini biasanya menjadi muatan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Ini bentuk konkret perlindungan bagi tenaga kerja asing," katanya.

Meski demikian, Eva memperkirakan akan butuh perjuangan karena tidak ada di dalam draf RUU PRT, baik versi Pemerintah maupun DPR RI.

Akan tetapi, calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu akan mengusulkannya melalui perbaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) PDI Perjuangan.

Apalagi, kata Eva, dengan berjalannya waktu, banyak aspirasi penting yang belum diakomodasi di dalam draf, misalnya, perspektif perlindungan keluarga buruh migran, perawat, Anak Buah Kapal (ABK), dan penjaga toko yang poin-poinnya sedang disiapkan oleh satuan tugas (task force) ketenagakerjaan dari grup diaspora.

Meski demikian, Eva menilai UU Ketenagakerjaan Arab Saudi ada satu poin yang terlewat, yakni masalah paspor yang tetap dipegang oleh majikan. Hal ini berpotensi terjadinya kriminalisasi TKI sehingga menjadi "overstayer".

Menurut konvensi, lanjut Eva, paspor menjadi hak mutlak TKI untuk memegangnya. Dalam hal ini, DPR RI harus menormakan hal itu sebagai standar perlindungan bagi TKI. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home