Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 14:03 WIB | Senin, 25 November 2013

UU Mesir tentang Demonstrasi Diprotes Keras

Protes Gerakan Front Demokratik 6 April di Mesir. (Foto: dari ahram.org.eg)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Presiden Sementara Mesir, Adly Mansour, hari Minggu (24/11) mengeluarkan undang-undang baru yang mengatur protes dan demosntrasi massa.  UU baru ini mengundang kecaman  dan kemarahan  dari partai politik dan kelompok pegiat hak asasi manusia.

Pasal  kontroversial  dari UU itu mengenai syarat penyelenggara protes yang harus memberitahu otoritas tiga hari sebelum aksi dilakukan,  serta hukuman penjara yang berat dan denda bagi individu yang melanggar hukum.

Para pendukung UU baru mengatakan bahwa ketentuan ini diperlukan untuk memungkinkan polisi memastikan bahwa demonstrasi berjalan damai dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat dalam rangka mencapai stabilitas di negara yang menghadapi demonstrasi terus menerus dalam beberapa tahun.

Presiden Adly Mansour menggelar konferensi peres setelah pengumuman berlakunya UU baru itu. Juru bicara kepresidenan, Ehab Badawy, mengatakan hukum memberikan hak penyelenggara untuk mengambil keputusan secara  cepat di pengadilan, sehingga protes tidak ditunda atau dibatalkan.

Sistem peradilan biasa adalah entitas yang akan bertanggung jawab untuk mengadili mereka yang tidak mematuhi hukum  tentang demonstrasi, kata  Badawy menambahkan seperti dikutip ahram.or.eg.

Perdana Menteri Mesir,  Hazem Beblawi , kepada AFP, mengatakan bahwa UU baru melindungi hak-hak para demonstran. "Ini bukan undang-undang yang membatasi hak untuk berdemonstrasi, tapi bertujuan melindungi hak pengunjuk rasa," kata dia.

Beblawi juga mengatakan bahwa aturan itu tidak menetapkan bahwa pengunjuk rasa perlu izin sebelum melakukan demonstrasi , tetapi mereka harus memberi  tahu.

Aturan Penindasan

Sebaliknya, sejumlah kelompok masyarakat, terutama mereka yang berjuang untuk revolusi di Mesir untuk membangun demokrasi mengecam aturan baru itu, dan menyatakan akan terus melawannya.

 Partai Islam Nour Mesir dalam sebuah pernyataannya pada  Minggu (24/11) mengatakan pemerintah mempertahankan hukum  yang"memberikan dasar hukum untuk penindasan.”  Hal  itu  mengabaikan tuntutan masyarakat sipil Mesir dan kelompok-kelompok politik , serta bertentangan dengan standar internasional.

Gerekan Front Demokratik 6 April akan menggelar demonstrasi di depan Dewan Syura pada hari Selasa besok untuk mengecam UU baru dan menuntut dibatalkan.

Juru bicara gerakan itu, Mostafa El-Hagary, menegaskan bahwa kelompoknya akan terus memprotes "tanpa ragu-ragu atau takut pada hukum baru."  Dia menegaskan aturan baru itu kengembalikan kekuatan negara dan menghapuskan hak-hak warga negara untuk berekspresi.

Gerakan Mesir untuk Perubahan  (Kefaya) yang bertahun-tahun mengorganisasi demonstrasi menggulingkan  Presiden Hosni Mubarak, menyebutkan bahwa UU baru itu menggagalkan hasil revolusi dan Mesir  melangkah ke arah "premanisme negara."


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home