WCC Prihatin Perkembangan Kasus Penghujatan di Pakistan
JENEWA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Umum Dewan Gereja Dunia (World Council of Churches/WCC) Pdt Dr Olav Fykse Tveit menyatakan keprihatinan mendalam atas penolakan banding hukuman mati bagi seorang wanita Kristen Pakistan, Asia Bibi, yang dihukum di bawah hukum kontroversial penghujatan Pakistan.
Untuk mempromosikan toleransi, kerukunan beragama, dan perlindungan hak-hak minoritas agama, Tveit mengatakan, penting bahwa keadilan terjamin dalam kasus-kasus seperti Asia Bibi.
“Situasi yang menyebabkan tuduhan penghujatan terhadap Asia Bibi sangat dipertanyakan. Dan, pengenaan hukuman mati dalam kasus ini benar-benar tidak pantas. Terlepas dari isu-isu kebebasan beragama, hukuman, pemenjaraan, dan ancaman eksekusi tampaknya telah melanggar hak-hak asasi manusia Asia Bibi,” kata Tveit dalam pernyataan yang dikeluarkan dari markas WCC di Jenewa, Swiss, Senin (27/10).
Berpendapat bahwa hukum penghujatan rentan terhadap penyalahgunaan, Tveit menyatakan harapannya Mahkamah Agung Pakistan akan membalikkan keputusan dari pengadilan yang lebih rendah dalam kasus Bibi.
“Saya berharap untuk mendorong orang yang berkehendak baik, di Pakistan dan di dunia yang lebih luas, untuk bekerja sama untuk mendorong perubahan dalam hukum penghujatan terhadap Asia Bibi,” kata Tveit.
WCC selama beberapa tahun telah menyatakan keprihatinan atas penyalahgunaan hukum penghujatan Pakistan bersama dengan gereja-gereja anggota di negara itu. Pada 2009, Komite Sentral, badan yang mengatur WCC, mengeluarkan pernyataan pada penyalahgunaan hukum penghujatan dan keamanan minoritas agama di Pakistan.
Ditolak Pakai Air Minum
Bibi ditangkap setelah seorang perempuan Muslim mengadukannya pada ulama di sebuah desa di Provinsi Punjab Timur bahwa dia telah membuat "komentar yang merendahkan" Nabi Muhammad. Dia mengatakan, masalah itu bermula ketika perempuan itu menolak Bibi menggunakan gelas minum mereka, karena dia bukan Muslim. Hal itu mengakibatkan pertengkaran mulut yang panas.
Di bawah undang-undang penghujatan Pakistan, menghina Al Quran atau Nabi Muhammad dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati. Para ahli mengatakan di sana hukum sering dieksploitasi untuk keuntungan pribadi.
Kasus Bibi mengundang kecaman global pada 2011 ketika Menteri Pakistan dari kelompok minoritas, Shahbaz Bhatti, dan Gubernur Punjab, Salman Taseer, dibunuh karena mendukung dan menentang hukum penghujatan di negara itu.
Pakistan memberlakukan moratorium eksekusi pada 2008 dan belum pernah mengeksekusi orang yang didakwa menghujat. Sebaliknya, kasus-kasus seperti itu biasanya terkatung-katung lama di tingkat banding. (oikoumene.org/alarabiya.net)
Baca juga:
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...