Zebra Cross Bagi Pejalan Kaki, Kendaraan Karut Marut di Jakarta Timur
JAKARTA TIMUR, SATUHARAPAN.COM - Persimpangan empat jalur di sekitar lampu merah antara jalan Kolonel Sugiono dan Jenderal R.S. Soekanto, dan pada arah berlawanan Jalan Radin Inten 2 dan yang menuju arah Buaran di Jakarta Timur kini memiliki zebra cross.
Namun, dari pantauan satuharapan.com, pada Jumat siang (6/12), keberadaan garis zebra cross itu masih diabaikan oleh sejumlah kendaraan bermotor yang karut-marut di persimpangan tersebut. Para pejalan kaki tampak kesulitan untuk menyeberang jalan karena terhalang oleh kendaraan bermotor yang berhenti dalam area zebra cross.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 45 ayat 1 disebutkan fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi huruf (c) tempat penyeberangan Pejalan Kaki. Dijelaskan huruf c yang dimaksud adalah "tempat penyeberangan" dapat berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa jembatan atau terowongan.
(1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. (2) Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. (3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya, bunyi Pasal 131.
Angka Kecelakaan Lalu Lintas Di Indonesia Cukup Tinggi
Sementara itu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kecelakaan sepeda motor merupakan pembunuh nomor tiga di Indonesia, setelah penyakit jantung koroner dan tuberkolosis (TBC). Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup tinggi, yaitu sekitar 190.000 kasus dan menewaskan lebih dari 27.400 orang. Sebanyak 70 persen kecelakaan terjadi pada pengendara sepeda motor.
Selanjutnya, pada pasal 105 dalam UU tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan itu menyebutkan, setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau, b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda, bunyi pasal 106.
Sebelumnya, pantauan satuharapan.com pada Juli yang lalu (30-31/7) garis zebra cross di persimpangan itu belum ada. Sementara itu, pada Kamis malam (5/12), kendaraan mobil dan motor di daerah tersebut mengalami kemacetan yang cukup parah. Di persimpangan tersebut tidak ada para petugas lalu-lintas yang berjaga untuk mengatur kemacetan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...