1 Juli, PKP Bayar Pajak Gunakan e-Faktur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai tanggal 1 Juli 2016
"Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi melalui siaran pers yang diterima satuharapan.com di Jakarta pada hari Jumat (24/6).
Dia menjelaskan PKP yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan yaitu dengan tidak membuat e-Faktur Pajak atau e-Faktur  akan dikenakan denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.
"Faktur Pajak yang tidak berbentuk e-Faktur atau dalam bentuk e-Faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan Pajak Masukan bagi Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak," kata dia.
Untuk menghindari denda sebesar dua persen, dia mengimbau PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP di wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.
"Kami mengingatkan agar Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak dari PKP diimbau agar memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur dan bahwa keterangan yang tercantum dalam e-Faktur tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," kata dia
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...