10 Partai Langgar Iklan Kampanye di Media Elektronik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berdasarkan surat keputusan bersama empat lembaga tentang kepatuhan pada ketentuan pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) di media penyiaran ditemukan 10 partai politik pelanggar iklan kampanye politik. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam keterangan pers di kantor Bawaslu Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Dalam periode 1 sampai dengan 11 Maret 2014 10 partai politik yang berkampanye dan beriklan politik di media televisi. Di antaranya partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai Golongan Karya (Golkar), partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Iklan politik dan kampanye telah tayang di 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang dalam pemantauan dan pengawasannya ditemukan pola yang berbeda di setiap tayangan. Dalam iklan tersebut menayangkan atau menyebutkan nomor urut partai tertentu, menampilkan logo partai serta manampilkan visi misi dan slogan serta tokoh yang ditayangkan.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...