10 Pelanggaran Yang Bisa Ditindak Melalui E-TLE
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (E-TLE) dapat digunakan untuk menindak 10 pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendaraan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak memakai helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem E-TLE ini juga dapat mendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem E-TLE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan tilang elektronik ini untuk tahap pertama di 12 provinsi dengan 244 kamera di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, dan Jaksa Agung, TB. Hassanudin, yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas, Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja, Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir pada acara itu, dan jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.
Kapolri mengatakan, tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya, dan masyarakat lebih waspada karena E-TLE dapat memantau perilaku pengendara.
Ini juga untuk menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat, dan E-TLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sisi kepolisian, program E-TLE untuk penegakan hukum. Kita terus memperbaiki sistem, sehingga ke depan penegakan hukum, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat, di mana kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata Kapolri.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, mengatakan, jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan E-TLE bisa rampung di 34 Polda, dan istem ini terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...