Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 09:28 WIB | Jumat, 07 November 2014

10 Penerbit Faktur Pajak Palsu Ditangkap

Perusahaan-perusahaan besar diduga terlibat.
Ruang tunggu Satgas Penanganan Faktur Pajak Palsu di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. (Foto: Ditjen Pajak)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak10 orang yang terlibat dalam penerbitan faktur pajak palsu ditangkap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP) bekerja sama dengan penyidik Bareskrim Polri. Mereka beroperasi diduga untuk melayani pesanan perusahaan-perusahaan besar.

Dalam siaran pers, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sebagaimana dikutip hari ini, Jumat (7/11), menyebutkan penangkapan itu berlangsung dari 27 - 31 Oktober 2014. Menurut keterangan, kesepuluh orang tersebut adalah anggota dari empat jaringan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, termasuk di antaranya berperan sebagai kurir.

“Dari pendalaman yang dilakukan PPNS Ditjen Pajak terhadap keempat jaringan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, penerbitan faktur pajak-faktur pajak itu diduga pesanan dari perusahaan-perusahaan besar aktif yang tersebar di wilayah Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak bertekad menegakkan hukum secara konsisten di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” demikian siaran pers tersebut.

Sebanyak tujuh dari 10 orang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri, karena telah ditemukan bukti tindak pidana di bidang perpajakan yang mereka lakukan. Sementara itu, tiga orang sisanya yang bertindak sebagai kurir masih berstatus sebagai saksi.

Dari keempat jaringan tersebut, dua jaringan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya Rp 41 miliar, sedangkan dua jaringan lainnya saat ini sedang dalam pengembangan kasus.

Selama 2014, PPNS DJP dan Bareskrim Polri telah melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 57 kasus. Sebagian besar di antaranya berkaitan dengan penerbitan faktur pajak palsu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tindak pidana penerbitan faktur pajak palsu diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

PPNS Ditjen Pajak juga akan menerapkan ketentuan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diberikan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan dukungan penuh dari Bareskrim Polri untuk membasmi kejahatan di bidang perpajakan dengan tujuan mengamankan penerimaan pajak.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home