10 Poin Revisi UU Pilkada Disepakati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Revisi Undang-Undang No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menghasilkan 10 kesepakatan dengan Pemerintah. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain ketika dikonfirmasi, Minggu (15/2).
Dia menjelaskan kesepakatan pertama soal penguatan pendelegasian tugas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pilkada. Kemudian adanya kesepakatan mengenai syarat pendidikan gubernur dan Bupati/Wali Kota tetap yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
"Ketiga disepakati Panja, syarat usia seorang Gubernur tetap yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Wali Kota paling rendah 25 tahun," kata Malik.
Kesepakatan lainnya yakni tahapan uji publik dihapus. Lalu syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan dinaikkan yaitu naik 3,5 persen. Lalu disepakati juga mengenai pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
“Selanjutnya, ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya satu putaran," ujar dia.
Kesepakatan Panja dan pemerintah berikutnya, kata Malik, penanganan sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian dicapai juga kesepakatan mengenai jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang, gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yang akhir masa jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016), gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang akhir masa jabatan 2017, gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang akhir masa jabatan tahun 2018 dan 2019, serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.
“Kesepakatan terakhir, mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah,” kata dia.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...