100 Hari Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan dengan menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
“Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.
“Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” kata Argo.
Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia oleh Bareskrim, termasuk kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber.
Selain itu, terdapat juga beberapa kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan pendekatan yang sama. Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil keputusan sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan bisa berdamai.
“Misalnya ada kasus di mana nenek ngambil kapas. Itu kasus yang bisa kami selesaikan dengan prinsip restorative justice, dan itu tidak masalah,” kata Argo.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...