11 Pegawai Kemkomdigi Yang Terlibat Situs Judi Online Sudah Dinonaktifkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa 11 pegawainya akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Mereka diamankan kepolisian karena melindungi situs judi online (judol), dan Kemkomdigi menonaktifkan mereka, dan akan memberhentikan dengan tidak hormat, 11 pegawainya yang ditangkap kepolisian berdasarkan keputusan hukum.
Pemberhentian secara tidak hormat ke-11 pegawainya itu,juga akan melihat proses keputusan hukum yang sedang berjalan. Langkah itu diambil, sebagai ketegasan Kemkomdigi atas pelanggaran pegawainya yang telah melanggar pakta integritas pemberantasan judol.
"Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," katanya, hari Senin (4/11/24).
Meski demikian, ia menyebut bahwa pihaknya telah menonaktifkan status 11 pegawainya tersebut. Penonaktifan itu dilakukan terhitung sejak tujuh hari mereka dilakukan penangkapan. "Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan. Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat," katanya.
Diketahui, penangkapan 11 pegawai Kemkomdigi oleh pihak Bareskrim Polri, dilakukan pada hari Jumat (1/11/2024) kemarin. Mereka ditangkap berdasarkan penelusuran kepolisian, karena memudahkan aktivasi situs judol.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, mereka bukannya memblokir situs judol, namun malah memberikan akses pembinaan situs judol. Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi yang dilakukan penangkapan itu memiliki peranan dan jabatan yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebut 11 orang itu bukan hanya sebagian pegawai biasa. Namun pembinaan situs judol yang membuat mereka melanggar aturan dan pakta integritas, juga merupakan seorang staf ahli di Kemkomdigi.
"Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi. Kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," katanya, Jumat (1/11/24).
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...