Loading...
SAINS
Penulis: Ignatius Dwiana 07:15 WIB | Sabtu, 29 Juni 2013

117 Perusahaan Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup

Kebakaran hutan (foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - 117 perusahaan telah dilaporkan koalisi masyarakat sipil ke Kementerian Lingkungan Hidup karena melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup pada Rabu (26/6). Perusahaan itu terdiri dari 33 perusahaan perkebunan, 84 perusahaan hutan tanaman industri, sedangkan lokasi perusahaan 99 persen berada di propinsi Riau.

Perusahaan itu dinilai sumber kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa propinsi di pulau Sumatera, khususnya yang paling banyak di Propinsi Riau sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan udara di atas ambang batas kesehatan.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Eksekutif Nasional Walhi, Walhi Riau, Walhi Jambi, Walhi Sum-Sel, Sawit Watch, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menduga bahwa kebakaran tidak terjadi begitu saja.

Melainkan ada kepentingan perusahaan yang jelas mendapatkan keuntungan dibalik terjadinya kebakaran lahan dan hutan itu. Kebakaran hutan adalah satu modus kejahatan lama yang terus akan terulang jika aparat penegak hukum gagal menangkap pelaku sebenarnya. Kebakaran dapat dihentikan jika  proses hukum terhadap perusahaan yang memperoleh keuntungan atas kejahatan itu dijalankan.

Kebakaran yang terjadi pada tahun ini setidaknya melibatkan banyak perusahaan. Keterlibatan perusahaan besar baik perkebunan maupun hutan tanaman industri adalah fakta bahwa harus perusahaan juga wajib diproses secara hukum karena bertanggung jawaban atas wilayah ijinnya. Dalam catatan Walhi ada 117 Perusahaan yang harus ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan itu. Semua perusahaan itu juga harus bertanggung jawab atas pencemaran dan kerusakaan lingkungan udara akibat asap yang melebihi ambang batas kesehatan.

Kebijakan-kebijakan pengelolaan lingkungan hidup harus dievalusi seperti pemberian izin, audit lingkungan dan kebijakan lainya. Kebakaran hutan juga menunjukkan masalah penegakan hukum, luasnya perubahan peruntukan yang tidak sesuai dengan aturan adalah masalah serius yang harus segera harus diselesaikan aparat penegak hukum. Lemahnya fungsi pengawasan pemerintah juga menjadi penyebab kejahatan kebakaran hutan terus berulang.
 

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home